AD/ART Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia

PEMBUKAAN

Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan antara lain Mencerdaskan kehidupan bangsa implementasinya dapat dibesarkan melalui instrumen pembangunan nasional di bidang keolahragaan yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia secara jasmaniah, rohaniah dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera dan demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indondonesia Tahun 1945.

Sistem Keolahragaan nasional  adalah memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi, kulaitas manusia, menananamkan nilai moral dan aklhak mulia sportivitas, disiplin, mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional serta mengangkat harkat, martabat dan kehormatan bangsa. Maka pembinaan dan pengembangan olahraga harus dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan keolahragaan dengan membentuk suatu induk organisaasi keolahragaan sesuai dengan pengelompokan cabang olahraga yang sejenis.

Sadar akan tugas dan tanggung jawab terhadap negara dan bangsa maka para pencinta olah raga Biliar baik perorangan, lembaga, klub dan arena Biliar membentuk suatu organisasi Biliar Indonesia yang merupakan bagian dalam pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional yang mampu berkarya dalam pembangunan nasional dan berprestasi dibidang olahraga Biliar serta merupakan sarana dalam mempersatu, mempererat dan mengangkat martabat Bangsa Indonesia dalam persahabatan antar Bangsa-bangsa di Dunia. Dalam melaksanakan pembinaan, pengelolaan pengembangan olahraga Biliar terarah dan terprogram maka disusun pedoman Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, sebagai berikut


BAB 1 Umum

Pasal 2
AZAS DAN DASAR

  1. Organisasi olahraga Biliar di Indonesia dinamakan : “PERSATUAN OLAHRAGA BILIAR SELURUH INDONESIA” disingkat dengan POBSI.
  2. POBSI didirikan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 1953, untuk waktu yang tidak terbatas.
  3. Pengurus Besar POBSI berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 2
AZAS DAN DASAR

  1. POBSI berazaskan
    • POBSI berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.


Pasal 3
TUJUAN

  1. Pembentukan POBSI bertujuan :
    • Mengembangkan dan meningkatkan olahraga Biliar di Indonesia;
    • Menjaga, menjamin citra dan prestasi olahraga Biliar;
    • Membina olahraga Biliar agar dapat berprestasi pada tingkat Nasional maupun Internasional;
    • Menjunjung tinggi martabat bangsa Indonesia dan memupuk persahabatan antar bangsa melalui olahraga Biliar;
    • Memasyarakatkan olahraga Biliar di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Pasal 4
SIFAT DAN FUNGSI

  1. POBSI adalah organisasi olahraga Biliar nasional yang bersifat kolegial, nirlaba, mandiri dan tidak berafiliasi dengan kekuatan politik manapun.
  2. POBSI adalah satu-satunya organisasi olahraga Biliar nasional yang berwenang dan bertanggung jawab mengelola, membina, mengembangkan dan mengkoordinasikan olahraga Biliar di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. POBSI membina, mengelola dan membidangi :
    • Divisi Pool atau Pocket Biliar
    • Divisi Snooker dan English Biliar
    • Divisi Carom
  4. POBSI merupakan pendamping dan mitra Pemerintah dalam membina dan membangun keolahragaan Biliar sebagai olahraga prestasi yang bersifat Amatir dan Profesional.


Pasal 5
TUGAS

  1. POBSI mempunyai tugas:
    • Membantu pemerintah dalam membuat kebijakan nasional dalam bidang pengelolaan, pembinaan dan pengembangan olahraga biliar pada tingkat nasional.
    • Mengkoordinasikan, membentuk, mengembangkan dan mengawasi perkembangan seluruh divisi Biliar tingkat provinsi di Indonesia secara Ilmiah, terarah, terpadu dan berkesinambungan.
    • Menjalin hubungan baik dengan perkumpulan olahraga lainnya di Indonesia maupun federasi-federasi olahraga Biliar Internasional.
    • Melaksanakan kebijakan Pemerintah dan KONI Pusat dalam pengelolaan, pembinaan dan pengembangan keolahragaan biliar di Indonesia berdasarkan kewenangannya.
    • Mengevaluasi, membina dan meningkatkan pemanduan bakat, pembibitan serta prestasi olahraga Biliar di Indonesia.
    • Meningkatkan kemampuan prasarana dan sarana bagi seluruh divisi olahraga Biliar Indonesia termasuk para pembina, pengurus, pelatih dan atlit sesuai kewenangannya.
    • Menyelenggarakan Kejuaraan Nasional olahraga Biliar, mengadakan dan meningkatkan pertandingan-pertandingan tingkat Nasional lainnya, baik antar Provinsi, klub dan lain-lainya, serta mengikuti kejuaraan-kejuaraan Internasional dan mengadakan pertandingan-pertandingan tingkat Internasional di Indonesia.
    • Melakukan penggalangan dana pembinaan dan kerjasama usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan POBSI.

Pasal 6
STATUS DAN KEDUDUKAN

  1. POBSI adalah anggota KONI.
  2. POBSI secara hubungan International adalah :
    • Anggota dari WPA (World Pool Billiard Association) ditingkat Dunia dan APBU (Asian Pocket Billiard Union) ditingkat Asia untuk Divisi Pool atau Pocket Billiard.
    • Anggota dari IBSF (International Billiard and Snooker Federation) untuk tingkat Dunia dan ACBS (Asian Confederation of Billiards Sport) ditingkat Asia untuk Divisi Snooker dan English Biliar.
    • Anggota dari UMB (Union Mondiale de Billard) ditingkat Dunia dan ACBC (Asian Carom Billiard Federation) ditingkat Asia untuk Divisi Carom.
    • Anggota WCBS (World Confederation of Billiard Sport) badan yang mewadahi olahraga billiard ditingkat dunia dan ACBS (Asian Confederation of Billiard Sport) ditingkat Asia.

BAB II
LAMBANG DAN BENDERA


Pasal 7
LAMBANG POBSI

Bentuk dan Arti Lambang POBSI sebagai berikut :

  1. Bentuk .
    1. Lambang POBSI berbentuk bulat;
      • Terdiri dari 2 lingkaran / bulatan, lingkaran bagian luar dan lingkaran bagian dalam;
      • Pada lingkaran bagian luar, terbagi 2 bagian, yaitu bagian atas dan bawah. Pada bagian atas memiliki dasar berwarna merah, dan terdapat tulisan Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia, mempergunakan huruf Ariel. Pada awal dan akhir tulisan tersebut, terdapat tanda bintang;
      • Pada lingkaran luar bagian bawah, memiliki dasar warna putih, dengan tulisan Pengurus Besar atau masing – masing Pengprov POBSI atau Pengda POBSI atau Pengkab POBSI atau Pengkot POBSI atau Perkumpulan atau Klub Biliar, mempergunakan font/huruf Ariel;
      • Pada lingkaran bagian dalam, merupakan gambar bola dunia dengan dasar berwarna kuning;
      • Pada bagian tengah bola dunia, terdapat Kepulauan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan dasar berwarna hijau
      • Pada bagian tengah bola dunia, terdapat silhouette seseorang yang sedang bermain biliar. Stick dari si pemain melintas dari timur ke barat kepulauan Indonesia. Silhouette dan stick berwarna merah dengan bayangan putih;
      • Tepat di bagian bawah dari stick terdapat tulisan POBSI, mempergunakan font/huruf Batman, dimana huruf awal yaitu “ P “, dan huruf akhir yaitu “ I “ memiliki ukuran sedikit lebih tinggi dibanding huruf yang lain.

    2. Arti.
      • Bentuk bulat mempunyai arti atau representasi bentuk bola, komponen utama olahraga biliar;
      • Lingkaran luar membungkus lingkaran dalam, artinya bahwa apa yang digambarkan pada lingkaran luar, akan menguasai apa yang digambarkan pada lingkaran bagian dalam;
      • Lingkaran luar bagian atas memiliki dasar berwarna merah, mempunyai arti “ kekuatan, keberanian, perjuangan “, sehingga “ Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia “, mempunyai makna bahwa POBSI memiliki kekuatan dan keberanian dalam perjuangan meraih prestasi;
      • Lingkaran luar bagian bawah memiliki dasar berwarna putih, mempunyai arti persatuan, kesempurnaan, sehingga baik itu PB, maupun Pengprov, Pengda, Pengkab, Pengkot, Perkumpulan atau Klub, mempunyai rasa persatuan yang kuat menuju kesempurnaan prestasi;
      • Bola dunia berwarna kuning mempunyai arti energi, kerjasama, dan optimisme. Keberadaan Kepulauan Indonesia ditengah - tengah bola dunia, mempunyai arti Indonesia menjadi pusat perhatian dunia dalam banyak aspek, semisal pertumbuhan ekonomi, kestabilan politik dan keamanan, serta prestasi dalam dunia olahraga, khususnya olahraga biliar, sesuai misi dan visi POBSI;
      • Kepulauan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan warna hijau, memiliki arti kelimpahan, kesuburan, pertumbuhan, kesuburan, sesuai dengan fakta bahwa Indonesia, “gemah ripah loh jinawi”, Negara yang subur dan makmur;
      • Silhouette seseorang bermain biliar, tanpa diketahui apakah dia pria atau wanita ?, memiliki arti bahwa biliar dapat dimainkan oleh siapapun juga, baik pria maupun wanita, tanpa ada perbedaan. Sedangkan stick yang melintang dari ujung kepulauan Indonesia memiliki arti bahwa olahraga biliar dimainkan di seluruh wilayah di Indonesia, dari timur sampai ke barat;
      • Dibawah stick ada tulisan POBSI dengan huruf awal “P” dan huruf akhir “I’ lebih tinggi dibanding huruf yang lain memiliki arti bahwa P merupakan akronim dari Persatuan dan “I” merupakan akronim dari Indonesia, sehingga inti dari organisasi POBSI adalah persahabatan dan persaudaraan atau secara lebih luas adalah Persatuan Indonesia.

Pasal 8
BENDERA POBSI

  1. Bendera POBSI berupa kain saten berwarna putih berbentuk persegi panjang dengan perbandingan satu kali satu setengah yang dikelilingi rumbai berwarna emas, dan didalamnya terdapat lambang POBSI.
  2. Bentuk dan Arti Bendera POBSI
    • Bentuk
      • Bendera POBSI berbentuk persegi panjang dengan perbandingan satu kali satu setengah, yang terbuat dari kain saten berwarna putih, dikelilingi rumbai berwarna emas, dan didalamnya ada lambang POBSI.
    • Arti.
      • Bendera POBSI berwarna putih dengan lambang POBSI berada di tengah-tengah melambangkan identitas Persatuan Olahraga Biliar yang kokoh,bersih dan penuh optimisme.


BAB III
KEANGGOTAAN


Pasal 9
KEANGGOTAAN

  1. Keanggotaan POBSI terbuka bagi setiap jenis olah raga biliar prestasi di semua divisi yang memiliki tujuan sesuai anggaran dasar dan Anggaran Rumah tangga POBSI
  2. Anggota POBSI terdiri dari :
    • Pengurus Provinsi POBSI (PENGPROV POBSI), untuk tingkat Provinsi, Daerah Khusus dan Daerah Istimewa.
    • Organisasi/Badan/Instansi atau perorangan yang memiliki simpati sosial dan keterpanggilan terhadap olahraga biliar melalui berbagai bantuan / usaha / kegiatan / tindakan, baik moril maupun materil.
    • Badan atau perorangan yang berjasa terhadap perkembangan olahraga biliar umumnya dan organisasi olahraga POBSI khususnya.
    • Syarat syarat keanggotaan diatur didalam Anggara Rumah Tangga.

Pasal 10
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Hak dan kewajiban anggota diatur lebih lanjut di dalam Anggaran rumah Tangga.


Pasal 11
KEHILANGAN STATUS KEANGGOTAAN

Kehilangan status keanggotaan POBSI diatur lebih lanjut didalam Anggaran Rumah Tangga


BAB IV
ORGANISASI


Pasal 12
ORGANISASI

  1. Organisasi POBSI di bentuk:
    • Ditingkat Pusat dibentuk Pengurus Besar POBSI (PB POBSI);
    • Ditingkat Provinsi dibentuk Pengurus Provinsi (PENGPROV POBSI);
    • Ditingkat Kabupaten/Kota dibentuk Pengurus Kabupaten/Kota (PENGKAB/ KOT POBSI).

Pasal 13
WILAYAH KERJA

  1. Wilayah kerja POBSI adalah sebagai berikut:
    • Wilayah Kerja Pengurus Besar (PB) POBSI adalah di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    • Wilayah Kerja Pengurus Provinsi (PENGPROV) POBSI adalah di wilayah hukum Provinsi/Daerah / Daerah Khusus / Daerah Istimewa yang bersangkutan;
    • Wilayah Kerja Pengurus Kabupaten/Kota (PENGKAB/KOT) POBSI adalah di wilayah hukum  Kabupaten/Kota

Pasal 14
PENGURUS BESAR POBSI (PB. POBSI)

  1. PENGURUS BESAR POBSI dibentuk atau disusun oleh Ketua Umum PB POBSI terpilih sebagai ketua formatur dibantu oleh 3 anggota yang mewakili wilayah Timur, Tengah dan Barat yang diangkat oleh Musyawarah Nasional (MUNAS) PB POBSI;
  2. PENGURUS BESAR POBSI adalah Pimpinan eksekutif POBSI yang tertinggi.
  3. Masa bhakti Pengurus Besar (PB) POBSI adalah 4 tahun sesuai dengan masa bhakti Ketua Umum;
  4. Jabatan Ketua Umum PB POBSI dapat dijabat oleh orang yang sama sebanyak 2 (dua) kali masa bhakti;
  5. Ketua Umum PB POBSI beserta Pengurus Besar POBSI bertanggungjawab menyelenggarakan MUNAS dan atau MUNASLUB PB POBSI sebelum masa bhaktinya berakhir;
  6. Tatacara pemilihan, pembentukan dan pengukuhan pengurus diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) PB POBSI;
  7. Susunan Pengurus Besar POBSI, sebagai berikut:
    • Ketua Umum;
    • Ketua Harian;
    • Sekretaris Jenderal;
    • Wakil Sekretaris Jenderal;
    • Bendahara;
    • Wakil Bendahara;
    • Ketua I Kompartemen Pembinaan Prestasi;
    • Ketua II Kompartemen Organisasi.
    • Ketua III Kompartemen
  8. POBSI dalam menjalankan tugas dan fungsinya didampingi oleh Dewan Penyantun, Dewan Kehormatan dan Dewan Pertimbangan dan diangkat oleh Ketua Umum PB POBSI Terpilih;
  9. Tugas dan Fungsi Dewan Kehormatan, Dewan Penyantun dan Dewan Pertimbangan di atur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) PB POBSI;
  10. Setiap Kompartemen membawahi bidang-bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) PB POBSI;
  11. POBSI berkewajiban untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana ketetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan Munas POBSI dan atau Rapat Kerja Nasional POBSI serta Peraturan-peraturan lainnya;
  12. Mekanisme dan tata laksana organisasi sebagaimana disebut pada ayat 7, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi (PO) tentang mekanisme dan Tata Kerja Organisasi dan Pengurus;
  13. Susunan atau struktur organisasi PB POBSI dapat berubah sesuai kebutuhan organisasi yang ditetapkan berdasarkan hasil rapat pleno PB POBSI itu sendiri.

Pasal 15
PENGURUS PROVINSI POBSI (PENGPROV. POBSI)

  1. PENGURUS PROVINSI POBSI dibentuk atau disusun oleh Ketua Umum PENGPROV POBSI terpilih sebagai Formatur tunggal yang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Provinsi (MUSPROV) POBSI.
  2. Masa bhakti PENGURUS PROVINSI (PENGPROV) POBSI adalah 4 tahun sesuai dengan masa bhakti Ketua Umum.
  3. Jabatan Ketua Umum PENGPROV POBSI dapat dijabat oleh orang yang sama sebanyak 2 (dua) kali masa bhakti.
  4. Ketua Umum PENGPROV POBSI beserta Pengurus Provinsi POBSI bertanggungjawab menyelenggarakan MUSPROV dan atau MUSPROVLUB POBSI.
  5. Tata cara pemilihan, pembentukan dan pengukuhan pengurus diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) POBSI.
  6. Bentuk dan susunan kepengurusan PENGPROV POBSI diatur sesuai dengan kebutuhan dan berpedoman kepada bentuk dan susunan kepengurusan PB POBSI kecuali Bidang Kerjasama dan Hubungan Luar Negeri.

Pasal 16
PENGURUS KABUPATEN / KOTA POBSI (PENGKAB/KOT POBSI)

  1. PENGURUS KABUPATEN/KOTA (PENGKAB/KOT) POBSI dibentuk atau disusun oleh Ketua Umum PENGKAB/KOT POBSI terpilih sebagai Formatur tunggal yang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Kabupaten/Kota (MUSKAB/KOT) POBSI.
  2. Masa bhakti PENGURUS KABUPATEN/KOTA (PENGKAB/KOT) POBSI adalah 4 tahun sesuai dengan masa bhakti Ketua Umum.
  3. Jabatan Ketua Umum PENGKAB/KOT POBSI dapat dijabat oleh orang yang sama sebanyak 2 (dua) kali masa bhakti.
  4. Ketua Umum PENGKAB/KOT POBSI beserta Pengurus Kabupaten/Kota POBSI bertanggung jawab menyelenggarakan MUSKAB/KOT dan atau MUSKAB/KOTLUB POBSI.
  5. Tata cara pemilihan, pembentukan dan pengukuhan pengurus diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) POBSI.
  6. Bentuk dan susunan kepengurusan PENGKAB POBSI diatur sesuai dengan kebutuhan dan berpedoman kepada bentuk dan susunan kepengurusan PB POBSI kecuali Bidang Kerjasama dan Hubungan Luar Negeri.

Pasal 17
RANGKAP JABATAN

  1. Ketua Umum dan Sekretaris Jendral PB POBSI tidak boleh merangkap jabatan di organisasi olahraga anggota POBSI.
  2. Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pengurus Provinsi dan Pengurus Kabupaten tidak boleh merangkap jabatan di organisasi olahraga anggotanya sesuai tingkatannya dan cabang olah raga lain.

BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT


Pasal 18
MUSYAWARAH

Dalam organisasi POBSI dikenal adanya jenis dan tingkatan Musyawarah sebagai berikut :

  1. Jenis Musyawarah.
    • Musyawarah Nasional (MUNAS);
    • Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB).
  2. Tingkatan Musyawarah :
    • Musyawarah Nasional (MUNAS) dan Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) diselenggarakan ditingkat nasional;
    • Musyawarah Provinsi (MUSPROV) dan Musyawarah Provinsi Luar Biasa (MUSPROVLUB) diselenggarakan ditingkat Provinsi;
    • Musyawarah Kabupaten/Kota (MUSKAB/KOT) dan Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa (MUSKAB/KOTLUB) diselenggarakan ditingkat Kabupaten/Kota.


Pasal 19
MUSYAWARAH NASIONAL

  1. Musyawarah Nasional (MUNAS) POBSI, merupakan kedaulatan anggota tertinggi organisasi POBSI tingkat nasional yang diselenggarakan sekali setiap 4 (empat) tahun.
  2. MUNAS POBSI dihadiri oleh Peserta dan Peninjau, yaitu:
    • Pengurus Besar POBSI;
    • Utusan unsur/perwakilan seluruh Pengurus Provinsi POBSI;
    • Seluruh Anggota Kehormatan tingkat Nasional;
    • Seluruh Dewan Pertimbangan dan Dewan Penyantun tingkat Nasional;
    • Peninjau lainnya yang diundang oleh PB POBSI.
  3. MUNAS POBSI dipimpin oleh Pimpinan MUNAS yang dipilih dari dan oleh para PESERTA MUNAS.
  4. Tugas dan wewenang MUNAS adalah :
    • Menetapkan Tata Tertib dan Jadwal Acara MUNAS;
    • Meninjau dan menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga POBSI;
    • Meminta dan menilai Laporan Pertanggungjawaban PB POBSI, baik laporan kerja maupun laporan keuangan selama periode kepengurusannya;
    • Menyusun dan menetapkan Kebijaksanaan dan Program Umum POBSI empat tahun mendatang;
    • Memilih dan menetapkan Pimpinan MUNAS yang defenitif;
    • Memilih dan menetapkan Ketua Umum PB POBSI untuk periode empat tahun mendatang;
    • Memutuskan hal-hal lain yang menyangkut Kejurnas, pembinaan dan pengembangan olahraga Biliar dan menetapkan tempat penyelenggaraan MUNAS POBSI yang akan datang.
    • Hal-hal yang menyangkut Peserta dan Peninjau, hak suara, pengesahan, keputusan dan lain-lain mengenai MUNAS dan penyelenggaraannya, diatur di dalam ART POBSI dan Peraturan tata Tertib MUNAS.

Pasal 20
MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA (MUNASLUB)

  1. Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) POBSI diselenggarakan karena :
    • Ketua Umum tidak dapat melaksanakan tugasnya secara tetap atau berhalangan tetap;
    • Ketua Umum terlibat dengan masalah hukum dan telah mendapat kepastian hukum;
    • Tidak ada keharmonisan diantara Pengurus dan banyak pengurus yang tidak aktif sehingga program tidak berjalan;
    • Merubah dan atau menyempurnakan Anggaran Dasar POBSI karena mendesak;
    • Membubarkan organisasi POBSI.
  2. MUNASLUB dapat diselenggarakan :
    • Atas permintaan Pengurus Besar POBSI sendiri;
    • Atas permintaan 2/3 Anggota (dalam hal ini 2/3 jumlah PENGPROV yang sah).
    • Tatacara penyelenggaraan MUNASLUB sama dengan penyelenggaraan MUNAS biasa, dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga POBSI.


Pasal 21
MUSYAWARAH PROVINSI (MUSPROV)

  1. Musyawarah Provinsi (MUSPROV) POBSI adalah kedaulatan anggota tertinggi organisasi POBSI di tingkat Provinsi / Daerah Khusus / Daerah Istimewa, yang diselenggarakan sekali dalam setiap 4 (empat) tahun.
  2. MUSPROV POBSI dihadiri oleh Peserta dan Peninjau, yaitu:
    • Pengurus Provinsi (PENGPROV) POBSI;
    • Utusan unsur / Perwakilan dari Pengurus Kabupaten (PENGKAB/KOT) POBSI:
    • Seluruh anggota kehormatan tingkat daerah;
    • Seluruh Dewan Pertimbangan dan Dewan Penyantun Daerah;
    • Utusan unsur dari PB POBSI;
    • Peninjau lainnya yang diundang oleh PENGPROV. POBSI.
  3. MUSPROV POBSI dipimpin oleh pimpinan MUSPROV yang dipilih dari dan oleh peserta MUSPROV.
  4. Tugas dan wewenang MUSPROV :
    • Menetapkan Peraturan Tata Tertib dan jadwal Acara MUSPROV;
    • Meminta dan menilai laporan pertanggungjawaban PENGPROV POBSI baik laporan kerja maupun laporan keuangan selama periode kepengurusannya;
    • Menyusun dan menetapkan Program daerah POBSI untuk periode 4 tahun kedepan;
    • Memilih dan menetapkan Pimpinan MUSPROV;
    • Memilih dan menetapkan Ketua PENGPROV untuk periode 4 tahun kedepan;
    • Memilih dan menetapkan Anggota Kehormatan, Dewan Pertimbangan dan Dewan Penyantun tingkat daerah;
    • Memutuskan hal-hal lain yang menyangkut pembinaan dan pengembangan olahraga biliar, Kejurprov dan menetapkan tempat penyelenggaraan MUSPROV yang akan datang.
    • Hal-hal lain yang menyangkut Peserta dan Peninjau, hak suara, pengesahan, keputusan-keputusan dan lain-lain mengenai MUSPROV dan penyelenggaraannya di atur dalam ART dan Peraturan Tata Tertib MUSPROV.


Pasal 22
MUSYAWARAH PROVINSI LUAR BIASA (MUSPROVLUB)

  1. MUSYAWARAH PROVINSI LUAR BIASA (MUSPROV) POBSI, diselenggarakan karena :
    • Ketua PENGPROV POBSI tidak dapat melaksanakan tugasnya secara tetap atau berhalangan tetap;
    • Ketua terlibat dengan masalah hukum, dan telah mendapat kepastian hukum yang tetap;
    • Tidak ada keharmonisan diantara Pengurus dan banyak Pengurus yang tidak aktif, sehingga Program tidak berjalan;
    • Membubarkan organisasi POBSI.
  2. MUSPROV POBSI dapat diselenggarakan :
    • Atas permintaan Pengurus Provinsi POBSI sendiri;
    • Atas permintaan 2/3 Anggota (dalam hal ini 2/3 jumlah PENGKAB/KOT yang sah).
    • Tata cara penyelenggaraan MUSPROVLUB sama dengan penyelenggaraan MUSPROV biasa, dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga POBSI.

Pasal 23
MUSYAWARAH KABUPATEN/KOTA  ( MUSCAB )

  1. MUSYAWARAH KABUPATEN/KOTA (MUSKAB/KOT) POBSI, merupakan kedaulatan Anggota tertinggi Organisasi POBSI tingkat Kabupaten / Kota yang diselenggarakan sekali setiap 4 (empat) tahun;
  2. MUSKAB/KOT POBSI dihadiri oleh Peserta dan Peninjau, yaitu :
    • Pengurus Kabupaten (PENGKAB/KOT) POBSI Kabupaten/Kota;
    • Utusan Unsur/Perwakilan masing-masing Pengurus Klub Carom/Biliar/ Snooker, Sarana dan/atau seluruh Arena Carom/Biliar/Snooker yang berada di wilayah kerjanya dan telah/belum bergabung sebagai Anggota Biasa maupun Anggota Luar Biasa;
    • Seluruh Anggota Kehormatan tingkat Kabupaten/Kota;
    • Seluruh Dewan Pertimbangan dan Dewan Penyantun tingkat Kabupaten/Kota;
    • Utusan Unsur PENGPROV POBSI;
    • Peninjau lainnya yang diundang oleh PENGKAB/KOT POBSI.
  3. MUSKAB/KOT POBSI dipimpin oleh Pimpinan MUSKAB/KOT yang dipilih dari dan oleh PESERTA MUKCAB/KOT.
  4. Tugas dan wewenang MUSKAB/KOT POBSI adalah :
    • Menetapkan Peraturan Tata Tertib dan Jadul Acara MUSKAB/KOT;
    • Meminta dan menilai Laporan Pertanggungjawaban PENGKAB/KOT POBSI baik Laporan Kerja maupun Laporan Keuangan selama periode kepengurusannya;
    • Menyusun dan menetapkan Program Kabupaten/Kota POBSI untuk periode 4 (empat) tahun mendatang.
    • Memilih dan menetapka Pimpinan MUSKAB/KOT yang definitif;
    • Memilih dan menetapkan Ketua PENGKAB/KOT POBSI untuk periode 4 (empat) tahun mendatang;
    • Memilih dan menetapkan Anggota Kehormatan, Dewan Pertimbangan dan Dewan Penyantun tingkat Kabupaten/Kota;
    • Memutuskan hal-hal lain yang menyangkut pembinaan dan pengembangan olahraga Biliar, Kejurkab/Kot, dan menetapkan tempat penyelenggaraan MUSKAB/KOT yang akan datang.
    • Hal-hal yang menyangkut Peserta dan Peninjau, hak suara, pengesahan, keputusan-keputusan dan lain-lain mengenai MUSKAB/KOT dan Penyelenggaraannya diatur dalam ART, Peraturan Organisasi dan Peraturan Tata Tertib MUSKAB/KOT.


Pasal 24
MUSYAWARAH KABUPATEN/KOTA LUAR BIASA( MUSKAB/KOTLUB )

  1. MUSYAWARAH KABUPATEN/KOTA LUAR BIASA (MUSKAB/KOTLUB) POBSI, diselenggarakan karena :
    • Ketua PENGKAB POBSI tidak dapat melaksanakan tugasnya secara tetap atau berhalangan tetap;
    • Ketua terlibat dengan masalah hUkum, dan telah mendapat kepatian hukum yang tetap;
    • Tidak ada keharmonisan diantara Pengurus dan banyak Pengurus yang tidak aktif, sehingga Program tidak berjalan;
    • Membubarkan organisasi POBSI.
  2. MUSKAB/KOTLUB POBSI dapat diselenggarakan :
    • Atas permintaan Pengurus Kabupaten/Kota POBSI sendiri;
    • Atas permintaan 2/3 Anggota (dalam hal ini 2/3 jumlah ANGGOTA BIASA yang sah).
    • Tata cara penyelenggaraan MUSKAB/KOTLUB sama dengan penyelenggaraan MUSKAB/KOT biasa dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga POBSI dan Peraturan Organisasi POBSI lainnya.


Pasal 25
RAPAT – RAPAT

Dalam Organisasi POBSI dikenal adanya beberapa Rapat, yaitu:

  1. RAPAT KERJA NASIONAL, disingkat “RAKERNAS POBSI” di tingkat Nasional;
  2. RAPAT KERJA PROVINSI, disingkat “RAKERPROV POBSI” di tingkat Provinsi/Daerah Khusus / Daerah Istimewa;
  3. RAPAT KERJA KABUPATEN/KOTA, disingkat “RAKERKAB/KOT POBSI” di tingkat Kabupaten / Kota;
  4. RAPAT PLENO, rapat pengurus Pleno, yang dilakukan pada masing-masing tingkatan;
  5. RAPAT HARIAN, rapat pengurus Harian, yang dilakukan pada masing-masing tingkatan;
  6. RAPAT KOORDINASI DAN KONSULTASI, yang dilakukan pada masing-masing tingkatan.
  7. Rapat-Rapat lainnya yang diselenggarakan sesuai kebutuhan, seperti Rapat Panitia dan lainnya.

Pasal 26
RAPAT KERJA NASIONAL (RAKERNAS)

  1. RAPAT KERJA NASIONAL (RAKERNAS) POBSI diselenggarakan sekali dalam 1 (satu) tahun bersamaan dengan diselenggarakannya Kejuaraan Nasional (KEJURNAS) POBSI, atau bersamaan dengan diselenggarakannya dengan Pekan Olahraga Nasional (PON);
  2. Peserta RAKERNAS POBSI terdiri dari :
    • Pengurus Besar (PB) POBSI;
    • Dewan Pertimbagan dan Dewan Penyantun tingkat Nasional;
    • Utusan PENGPROV POBSI.
    • RAKERNAS dipimpin oleh PB POBSI.
  3. RAKERNAS bertugas untuk :
    • Menetapkan Tata Tertib dan Jadual Acara RAKERNAS;
    • Menetapkan Program Kerja PB POBSI untuk tahun anggaran berikut;
    • Meminta dan memutuskan segala sesuatu mengenai Laporan Kerja PB POBSI selama satu tahun anggaran yang lalu, baik laporan kegiatan maupun laporan keuangan;
    • Membicarakan dan memutuskan hal-hal lain yang dianggap perlu dalam perkembangan olahraga Biliar.
    • Hak Suara, Pengesahan-Pengesahan, Keputusan-Keputusan dan lain-lain mengenai RAKERNAS, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga POBSI dan Tata Tertib RAKERNAS.


Pasal  27
RAPAT KERJA PROVINSI  (RAKERPROV)

  1. RAPAT KERJA PROVINSI (RAKERPROV) POBSI, di tingkat Provinsi/Daerah Khusus/Daerah Istimewa diselenggarakan sekali dalam 1 (satu) tahun bersamaan dengan diselenggarakannya Kejuaraan Provinsi (KEJURPROV) POBSI, atau bersamaan dengan diselenggarakannya Pekan Olahraga PROVINSI (PORPROV).
  2. Peserta RAKERPROV POBSI terdiri dari :
    • Pengurus Provinsi (PENGPROV) POBSI;
    • Dewan Pertimbagan dan Dewan Penyantun tingkat Daerah;
    • Utusan PENGKAB/KOT POBSI;
    • Utusan PB POBSI.
  3. RAKERPROV dipimpin oleh PENGPROV POBSI;
  4. RAKERPROV bertugas untuk :
    • Menetapkan Tata Tertib dan Jadual Acara RAKERPROV;
    • Menetapkan Program Kerja PENGPROV POBSI untuk tahun anggaran berikut;
    • Meminta dan memutuskan segala sesuatu mengenai Laporan Kerja PENGPROV POBSI selama satu tahun anggaran yang lalu, baik laporan kegiatan maupun laporan keuangan;
    • Membicarakan dan memutuskan hal-hal lain yang dianggap perlu dalam perkembangan olahraga Biliar.
    • Hak Suara, Pengesahan-Pengesahan, Keputusan-Keputusan dan lain-lain mengenai RAKERPROV, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga POBSI dan Tata Tertib RAKERPROV.

Pasal 28
RAPAT KERJA KABUPATEN/KOTA  (RAKERKAB/KOT)

  1. RAPAT KERJA KABUPATEN/KOTA (RAKERKAB/KOT) POBSI, di tingkat Kabupaten / Kota diselenggarakan sekali dalam 1 (satu) tahun bersamaan dengan diselenggarakannya Kejuaraan Kabupaten/Kota (KEJURKAB/KOT) POBSI, atau bersamaan dengan diselenggarakannya Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV);
  2. Peserta RAKERKAB/KOT POBSI terdiri dari :
    • Pengurus Cabang (PENGKAB/KOT) POBSI;
    • Dewan Pertimbagan dan Dewan Penyantun tingkat Kabupaten/Kota;
    • Utusan dari Pengurus Klub Carom/Biliar/Snooker, Sarana dan pengurus Arena Carom/Biliar/ Snoker dan lainnya sebagai Anggota Biasa yang sah dan terdaftar;
    • Utusan PENGPROV POBSI.
  3. RAKERKAB/KOT dipimpin oleh PENGKAB/KOT POBSI.
  4. RAKERKAB/KOT bertugas untuk :
    • Menetapkan Tata Tertib dan Jadual Acara RAKERKAB/KOT;
    • Menetapkan Program Kerja PENGKAB/KOT POBSI untuk tahun anggaran berikut;
    • Meminta dan memutuskan segala sesuatu mengenai Laporan Kerja PENGKAB/KOT POBSI selama satu tahun anggaran yang lalu, baik laporan kegiatan maupun laporan keuangan;
    • Membicarakan dan memutuskan hal-hal lain yang dianggap perlu dalam perkembangan olahraga Biliar.
    • Hak Suara, Pengesahan-Pengesahan, Keputusan-Keputusan dan lain-lain mengenai RAKERKAB/KOT, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga POBSI dan Tata Tertib RAKERKAB/KOT.


Pasal  29
RAPAT KOORDINASI DAN KONSULTASI

  1. Rapat koordinasi dan Rapat Konsultasi dilaksanakan antara pengurus PB POBSI dengan satu atau bebarapa anggota.
  2. Rapat koordinasi dan Rapat Konsultasi dapat dilaksanakan bilamana dianggap perlu oleh Pengurus Besar (PB) POBSI dengan Dewan Penyantun, Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan.

Pasal 30
RAPAT PLENO, RAPAT HARIAN dan RAPAT LAINNYA

  1. Dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi serta kualitas kegiatan-kegiatan POBSI di seluruh Indonesia, maka diadakan :
  2. Seluruh anggota Pengurus POBSI disemua tingkatan masing-masing menyelenggarakan Rapat Pleno Anggota Pengurus sesuai tingkatannya, paling sedikit sekali dalam waktu 3 (tiga) bulan;
  3. Seluruh anggota Pengurus Harian POBSI disemua tingkatan masing-masing menyelenggarakan Rapat Pengurus Harian sesuai tingkatannya, paling sedikit sekali dalam waktu 1 (satu) bulan.
  4. Rapat-rapat lainnya adalah rapat yang diselenggarakan sesuai kebutuhannya, seperti Rapat Koordinasi, Rapat Panitia dan lainnya yang dipandang perlu.


BAB V
K E U A N G A N


Pasal 31
K E U A N G A N

  1. Keuangan POBSI diperoleh dari :
    • Iuran para anggota;
    • Bantuan Pemerintah dan KONI
    • Sumbangan-sumbangan dari, masyarakat dan perusahaan swasta maupun para donatur yang tidak mengikat.
    • Usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Peraturan dan Perundangan Negara, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga POBSI.
  2. Administrasi Keuangan dijalankan secara terbuka, menurut peraturan yang ditetapkan Pimpinan POBSI masing-masing.
  3. Tahun buku keuangan disesuaikan dengan tahun Anggaran Negara, dimulai dari tanggal 1 Januari dan ditutup pada 31 Desember.


BAB VI
ANGGARAN RUMAH TANGGA


Pasal 32
ANGGARAN RUMAH TANGGA

  1. Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan penjabaran lebih lanjut serta aturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar, dan ketentuan Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
  2. Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dirubah oleh MUNAS / MUNASLUB atau RAKERNAS POBSI sesuai mandat yang ditetapkan oleh MUNAS/ MUNASLUB

BAB IX
P  E  N  U  T  U  P


Pasal 33
P E N U T U P

  1. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak berdirinya POBSI tanggal 9 Oktober 1953 dan Angaran Dasar tersebut telah mengalami beberapa kali mengalami perubahan/penyempurnaan.
  2. Perubahan/penyempurnaan pada MUNAS XII POBSI Tahun 2006 yang diselenggarakan pada tanggal 22 – 23 November 2006 di Jakarta dan berdasarkan Keputusan MUNAS XII POBSI Tahun 2006, Nomor : 005/SKEP/PB POBSI/MUNAS XII/XI/2006, tanggal 23 November 2006.
  3. Perubahan/penyempurnaan terakhir pada MUNAS XIII POBSI Tahun 2010 yang diselenggarakan pada tanggal 2 – 3 November 2010 di Semarang dan berdasarkan Keputusan MUNAS XIII POBSI Tahun 2010, Nomor : 006/MUNAS- POBSI /XI/2010, tanggal 2 November 2010.
  4. Perubahan/penyempurnaan terakhir pada MUNAS XIV POBSI Tahun 2014 yang diselenggarakan pada tanggal 22 – 23 Agustus 2014 di Jayapura dan berdasarkan Keputusan MUNAS XIV POBSI Tahun 2014, Nomor : 005/MUNAS- POBSI /VIII/2014, tanggal 23 Agustus 2014.


ANGGARAN RUMAH TANGGA PERSATUAN OLAHRAGA BILIAR SELURUH INDONESIA (ART POBSI)

PENDAHULUAN

Anggaran Rumah Tangga ini merupakan pelengkap dari Anggaran Dasar yang bertujuan untuk memberikan penjelasan dan penjabaran lebih rinci terhadap pelaksanaan Anggaran Dasar.

Segala hal yang tidak atau belum tercakup dalam Anggaran Rumah Tangga ini, sesuai dengan kebutuhan dalam perkembangan organisasi olahraga biliar diseluruh Indonesia, akan dituangkan dalam ketentuan-ketentuan lain yang petunjuk pelaksanaannya dilakukan oleh Pimpinan PB. POBSI melalui Surat Keputusan.


BAB I

UMUM


Pasal  1

DASAR

Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar POBSI dan kebutuhan serta perkembangan organisasi.


Pasal 2

BIMBINGAN, KOORDINASI DAN PENGAWASAN

  1. POBSI membina dan mengkoordinasi setiap dan seluruh kegiatan olahraga Biliar prestasi di Indonesia dengan merencanakan dan meyelenggarakan kegiatan olahraga billiar prestasi pada semua divisi Biliar didalam negeri dan megikuti kalender kegiatan Biliar di luar negeri.
  2. Dalam rangka melaksanakan koordinasi dan pembinaan sebagaimana disebut pada ayat 1 di atas, maka POBSI menetapkan hal-hal sebagai berikut:
    • Membimbing dan membantu organisasi-organisasi, klub-klub atau usaha-usaha yang berhubungan dengan olahraga biliar.
    • Menentukan standar dan jenis meja yang digunakan diseluruh Indonesia sesuai standar Internasional. Menenuhi standarisasi tersebut, POBSI dapat mengeluarkan sertifikat (surat keterangan standarisasi) untuk meja-meja produksi dalam negeri, maupun import, demi menjaga kualitas mutu produksi seluruh jenis meja Biliar.
    • Mengambil keputusan dan tindakan terhadap semua persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh anggotanya sesuai dengan tingkatan dan provinsinya masing-masing.
    • Mengawasi setiap anggota POBSI agar tidak melakukan kegiatan atau tindakan yang dapat merugikan POBSI pada khususnya dan kepentingan olahraga nasional pada umumnya.
    • Bertindak sebagai koordinator dalam perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan olahraga Biliar yang bersifat nasional maupun internasional.
    • Menyelenggarakan dokumentasi semua aktivitas keolahragaan Biliar.
    • Mengatur dan mengkoordinasikan pembagian tugas dan wewenang antara PB. POBSI dengan anggota-anggotanya seperti Pengprov POBSI, Pengka/Kot POBSI, Klub-klub dan sarana-sarana latihan biliar (Carom /Pool/ Snooker Centre).
    • Mengatur dan menggkoordinasikan hubungan organisasi dan administrasi antara PB. POBSI dengan setiap anggotanya, baik di pusat maupun di provinsi.
    • Melakukan langkah-langkah kegiatan lainnya sepanjang hal tersebut diperlukan dalam perkembangan olahraga biliar di Indonesia.

Pasal 3

HUBUNGAN LUAR NEGERI

  1. PB POBSI menjalin kerjasama dengan organisasi/federasi olahraga Biliar dunia dan Asia, untuk meningkatkan prestasi olah raga biliar nasional.
  2. PB POBSI merupakan anggota :
    • Divisi Carom adalah anggota dari Union Mondiale de Billard (UMB) untuk tingkat Dunia dan Asian Carom Billiards Confederation (ACBC) untuk tingkat Asia.
    • Divisi Pool/Pocket Billiard adalah anggota dan World Pool Billiard Association (WPA) untuk tingkat Dunia dan Asian Pocket Billiard Union (APBU) untuk tingkat Asia.
    • Divisi Snooker adalah anggota dari World Snooker Federation (WSF) untuk tingkat Dunia dan Asian Confederation Billiards Sports (ACBS) untuk tingkat Asia.
  3. Dalam menjalankan tugasnya, POBSI melakukan hubungan dengan organisasi-organisasi olahraga Biliar tingkat regional dan internasional lainnya, baik yang sudah maupun yang belum menjadi anggota organisasi olahraga Biliar dimaksud dalam pasal 3 ayat 1.
  4. Dalam melaksankan kegiatannya, setiap anggota POBSI dapat mengadakan hubungan dengan organisasi olahraga Biliar Internasional.
  5. Dalam melaksanakan tugasnya setiap Pengurus Provinsi dapat mengikuti kegiatan keolahragaan Biliar internasional dengan berkoordinasi dengan PB POBSI.

Pasal 4

BANTUAN KEPADA KONI DAN PEMERINTAH

  1. POBSI membantu KONI dan Pemerintah dalam merencanakan dan menetapkan kebijaksanaan umum olahraga Biliar nasional di bidang pembinaan olahraga amatir.
  2. POBSI mengadakan kerjasama yang se erat-eratnya dengan semua instansi/ lembaga pemerintah maupun lembaga-lembaga swasta di tingkat pusat dan di provinsi.
  3. Membina olahraga Biliar prestasi dalam rangka mengangkat harkat dan martabat Bangsa dan Negara.

BAB  II

BENDERA DAN LAMBANG POBSI


Pasal 5

LAMBANG POBSI

  1. Lambang POBSI dirinci pada lampiran A memiliki ukuran sebagai berikut :
    • Diameter lambang pokok : 8 satuan
    • Diameter tulisan Persatuan olah raga biliar : 4 Satuan
    • Diameter tulisan POBSI (PB, Provinsi ) : 6 Satuan
  2. Lambang POBSI digunakan pada berbagai sarana termasuk :
    • Digunakan sebagai gambar di tengah-tengah Bendera POBSI.
    • Digunakan sebagai Vandel, Plakat, Lencana, dll. Dengan bentuk disesuaikan dengan Lambang POBSI berada di dalamnya.
    • Digunakan sebagai Kepala Kertas Surat dan Stempel.
    • Semua organisasi POBSI di seluruh Indonesia menggunakan Lambang POBSI yang sama, baik bentuk maupun warna pada kepala surat, stempel, lencana, vandel, plakat dengan perbedaan tulisan mengenai masing-masing Provinsi/Kabupaten/Kota.

Pasal 6

BENDERA POBSI

  1. Bendera POBSI berwarna putih dengan lambang POBSI berada di tengah-tengah melambangkan identitas Persatuan Olahraga Biliar yang kokoh,bersih dan penuh optimisme.:
    • Untuk diluar ruangan : panjang 300 cm ; lebar 200 cm
    • Untuk dalam ruangan: panjang 140 cm ; lebar 110 cm
  2. Ditengah bendera tertera lambang POBSI dengan ukuran :
    • Untuk diluar ruangan : diameter 95 cm
    • Untuk dalam ruangan : diameter 45 cm
  3. Penggunaan Bendera POBSI
    • Dikibarkan di luar atau di dalam ruangan/gedung pada setiap pertandingan baik di tingkat Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota/antar Klub.
    • Dikibarkan di dalam ruangan kantor Pengurus POBSI.
    • Digunakan sesuai dengan kebutuhan untuk mewakili POBSI pada setiap Kejuaraan / Pertandingan Tingkat Regional /
    • Semua organisai POBSI di seluruh Indonesia menggunakan Bendera POBSI yang sama, baik dalam ukuran, bentuk, logo,warna dan hanya perbedaan pada tulisan dari Provinsi/Kab/Kota/Klub masing-masing.

BAB III

K E A N G G O T A A N


Pasal 7

JENIS KEANGGOTAAN

Anggota POBSI terdiri dari :

  1. Anggota Biasa POBSI adalah :
    • Anggota Biasa PB. POBSI terdiri dari Pengurus Provinsi POBSI (PENGPROV POBSI), untuk tingkat Provinsi, Daerah Khusus dan Daerah Istimewa.
    • Anggota Biasa Pengurus Provinsi POBSI (Pengprov POBSI) terdiri dari Pengurus Kabupaten/Kota POBSI (Pengkab/Kot POBSI) untuk tingkat Kabupaten/Kota.
  2. Anggota Luar Biasa POBSI adalah Organisasi/ Badan/Instansi atau perorangan yang memiliki simpati sosial dan keterpanggilan terhadap olahraga biliar melalui berbagai bantuan / usaha / kegiatan / tindakan, baik moril maupun materil.
  3. Anggota Kehormatan POBSI adalah Badan atau perorangan yang berjasa terhadap perkembangan olahraga biliar umumnya dan organisasi olahraga POBSI khususnya.

Pasal 8

SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN

  1. Setiap Sarana  Usaha/Perkumpulan/Klub  yang   berhubungan  dengan pusat-pusat sarana Carom, Pool/Pocket  dan  Snooker  secara otomatis adalah  anggota
  2. Setiap Kabupaten /  Kota,  apabila   telah  ada  paling  sedikit 2 (dua) Klub/Perkumpulan/Pusat  Latihan  Carom/Pool/Snooker  di daerahnya, maka  harus  dibentuk Pengurus Kabupaten/Kota POBSI (Pengkab/Kot POBSI).
  3. Setiap Provinsi /Daerah Khusus /Daerah Istimewa, apabila telah ada paling sedikit 3 (tiga) Klub/Perkumpulan/Pusat Latihan Carom/Pool/Snooker di daerahnya, maka harus dibentuk Pengurus Provinsi POBSI (Pengprov POBSI).
  4. Mempunyai “TANDA PENGENAL ANGGOTA POBSI” yang dikeluarkan masing-masing oleh Pengurus setingkat diatasnya dan diketahui oleh Ketua Umum POBSI.

Pasal 9

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

  1. Setiap Anggota POBSI berhak untuk mengikuti Musyawarah Nasional/Provinsi/Cabang, sesuai dengan tingkatannya, serta Rapat-Rapat POBSI sesuai ketentuan yang digariskan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga POBSI.
  2. Setiap anggota POBSI berhak mengikuti kegiatan-kagiatan olahraga biliar baik pada tingkat Cabang, Provinsi, Nasional maupun Internasional.
  3. Setiap anggota POBSI berkewajiban membayar iuran bulanan yang jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Pleno anggota POBSI atau berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum PB. POBSI.
  4. Setiap anggota POBSI, wajib mentaati dan melaksanakan segala ketentuan-ketentuan yang digariskan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Pimpinan POBSI.
  5. Setiap anggota POBSI baik tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan seluruh perkumpulan, klub Carom/Pool Biliar/Snooker atau semua bentuk usaha yang ada hubungannya dengan olahraga biliar, harus menggunakan meja-meja berukuran standard Internasional.
  6. Meja-meja Import, harus mempunyai sertifikat yang diakui dan meja-meja produksi dalam negeri harus mempunyai rekomendasi dari POBSI.

Pasal 10

PENGESAHAN ANGGOTA

  1. Pengesahan menjadi anggota POBSI dilakukan oleh Rapat Pleno Pengurus POBSI yang sedikitnya dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota dan disahkan oleh 1/2 (setengah) dari jumlah anggota yang hadir ditambah satu.
  2. Rapat Pleno anggota POBSI sebagaimana yang dimaksud di dalam ayat 1 di atas disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkatannya masing-masing.

Pasal 11

PEMBERHENTIAN ANGGOTA

Keanggotaan POBSI berhenti karena :

  1. Tidak lagi memenuhi syarat dan kewajiban seperti dimaksud dalam pasal 7, 8, 9 Anggaran Rumah Tangga POBSI.
  2. Meninggal Dunia.
  3. Mengundurkan Diri.
  4. Diberhentikan karena melakukan tindakan yang merugikan kepentingan organisasi POBSI.
  5. Pimpinan PB. POBSI, Pimpinan Pengprov dan Pengka/Kotb POBSI berhak dan dapat melakukan pemberhentian sementara keanggotaan anggotanya.
  6. Pemberhentian anggota POBSI disahkan oleh Rapat Pleno Anggota POBSI.
  7. Tata cara pemberhentian dan rehabilitasi keanggotaan POBSI diatur dan ditetapkan oleh PB. POBSI.

BAB III


Pasal 12

PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN

  1. Pengurus Provinsi POBSI (PENGPROV POBSI) tingkat Provinsi/Daerah Khusus /Daerah Istimewa,  berdasarkan rekomendasi dari pimpinan KONI Provinsi dikukuhkan dan dilantik melalui Surat Keputusan PB. POBSI.
  2. Pengurus Kabupaten/Kota POBSI (Pengkab/Kot POBSI) tingkat Kabupaten/ Kota berdasarkan rekomendasi dari Pimpinan KONI Provinsi dikukuhkan dan dilantik melalui Surat Keputusan Pengprov POBSI.
  3. Pengurus Klub, Perkumpulan/Pusat-pusat latihan atau usaha lain dapat dibentuk tersendiri, sesuai dengan kebutuhan.
  4. Pengukuhan kepengurusan PENGPROV POBSI dilakukan melalui tata cara pelantikan dan dilakukan oleh Pimpinan PB.POBSI, sedangkan pengukuhan kepengurusan Pengkab/Kot POBSI dan kepengurusan klub, perkumpulan atau pusat-pusat latihan olahraga biliar dilakukan berdasarkan ketetapan Pengprov dan Pengkab/Kot POBSI yang bersangkutan.

Pasal 13

SANKSI

Pengurus Provinsi POBSI dan Pengurus Kabupaten/Kota POBSI yang belum dikukuhkan sebagaimana ketentuan Pasal 12 di atas dan peraturan POBSI yang berlaku, tidak diperkenankan mengikuti setiap kegiatan POBSI, antara lain : Menghadiri MUNAS, Rapat Pleno dan pertandingan-pertandingan Nasional, Regional dan Internasional.


BAB IV

ORGANISASI


Pasal 14

DEWAN PERTIMBANGAN

  1. Susunan pengurus Dewan Pertimbangan:
    • Ketua Dewan Pertimbangan merangkap anggota
    • Wakil Ketua Dewan Pertimbangan merangkap Anggota
    • 9 (Sembilan) orang anggota yang mewakili wilayah Barat, Tengah dan Timur.
  2. Tugas dan fungsi Dewan Pertimbangan.
    • Sebagai badan pendamping aktif Pengurus Besar POBSI.
    • Memberikan saran dan pertimbangan bila diminta maupun tidak oleh PB POBSI.
    • Memberikan rekomendasi dan penilaian terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi PB POBSI.

Pasal 15

DEWAN KEHORMATAN

  1. Dewan Kehormatan PB POBSI mempunyai anggota yang jumlahnya tidak dibatasi, terdiri dari mantan Ketua Umum PB POBSI, dan tokoh olahraga nasional yang telah mengabdi dan berjasa secara luar biasa bagi pengembangan dan pembinaaan keolahragaan nasional.
  2. Keanggotaan Dewan Kehormatan PB POBSI bersifat penghargaan yang dipilih dan ditetapkan oleh Munas.
  3. Anggota Dewan Kehormatan POBSI wajib diundang dalam kegiatan POBSI yaitu Munas, Munaslub, Rapat anggota dan kejurnas Biliar.
  4. Fungsi dan tugas Dewan Kehormatan ditentukan lebih lanjut berdasarkan keputusan Ketua Umum PB POBSI.

Pasal 16

DEWAN PENYANTUN

  1. Anggota Dewan Penyantun PB POBSI terdiri atas pejabat Negara, pimpinan perusahaan swasta nasional dan tokoh – tokoh masyarakat yang dipandang dapat memberikan sumbangsih pemikiran, moril maupun materiil untuk kepentingan masyarakat olahraga.
  2. Masa bakti dewan penyantun PB POBSI 4 ( empat ) tahun sesuai dengan masa bakti Ketua Umum terpilih yang dipilih dan ditetapkan oleh Munas serta dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya.
  3. Tugas dan wewenang Dewan Penyantun PB POBSI adalah :
    • Memberikan dukungan terhadap pelaksanaan program kerja dan keuangan PB POBSI.
    • Memberikan saran dan pertimbangan kepada pengurus PB POBSI, baik diminta maupun tidak.
    • Membantu memelihara, dan mengembangkan hubungan baik antara masyarakat, pemerintah dan pihak lain.
    • Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Dewan Penyantun secara berkala mengadakan rapat koordinasi dan konsultasi dengan pengurus PB POBSI.
    • Dewan Penyantun wajib diundang dalam setiap kegiatan resmi yang diselengarakan oleh PB POBSI, misalnya MUNAS dan rapat anggota.


Pasal 17

KETUA UMUM

  1. Merupakan unsur pimpinan tertinggi dalam kepengurusan POBSI.
  2. Merumuskan Kebijakan umum di bidang pembinaan dan pengembangan olahraga biliar di Indonesia.
  3. Mengkoordinasi penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kegiatan olahraga biliar.
  4. Bertanggung jawab dan berusaha agar seluruh program kerja dan keputusan Rapat Kerja Nasional / Musyawarah Nasional POBSI dapat dilaksanakan dan diwujudkan dengan baik.
  5. Mendinamisasi kegiatan intern antar Bidang, Sekretariat, Keuangan, dan unsur-unsur bagian dalam kepengurusan.
  6. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lainnya yang dipandang perlu menurut kepentingan dan perkembangan organisasi POBSI.
  7. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional

Pasal 18

Ketua Harian

  1. Melaksanakan tugas Harian PB POBSI.
  2. Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan.
  3. Mengkoordinasikan penyelenggaraan Pembinaan dan Pengembangan Kegiatan Olahraga Biliar.
  4. Merumuskan rencana dan program kerja PB. POBSI.
  5. Mendinamisasi intern antar bidang, Sekretariat, Keuangan dan unsur-unsur bagian dalam kepengurusan.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum sesuai dengan kepentingan dan perkembangan organisasi POBSI.
  7. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Pasal 19

SEKRETARIS JENDERAL

  1. Mewakili Ketua Harian apabila berhalangan.
  2. Melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja Sekretariat Jenderal.
  3. Menghimpun dan menyusun seluruh rencana dan program kerja PB.POBSI sesuai usulan program Ketua-Ketua Bidang melalui Ketua I, II, III.
  4. Melaksanakan urusan administrasi, tata usaha, personalia, korespondensi, perlengkapan rumah tangga PB.POBSI dan mengawasi serta bertanggungjawab terhadap keuangan PB.POBSI.
  5. Mempersiapkan dan menyelenggarakan Musyawarah Nasional, Rapat Kerja Nasional, sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.
  6. Mempersiapkan dan menyelenggarakan rapat rutin dan rapat pleno anggota Besar POBSI.
  7. Menampung, mengkoordinasi dan pemantauan setiap anggota PB. POBSI.
  8. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang diberikan oleh Ketua Umum bagi kepentingan dan perkembangan organisasi POBSI.
  9. Melaksanakan penyusunan laporan Sekretariat Jenderal secara periodik.
  10. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Pasal 20

WAKIL SEKRETARIS JENDERAL

  1. Mewakili Sekretaris Jenderal apabila berhalangan.
  2. Membantu Sekretaris Jenderal dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab.
  3. Melaksanakan tugas dan fungsi lainnya yang diberikan oleh Ketua Umum lagi Kepentingan dan perkembangan organisasi POBSI.
  4. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.

Pasal 21

BENDAHARA

  1. Membina dan mengkoordinasi kebijaksanaan umum di Bidang Keuangan dan Anggaran POBSI.
  2. Menyusun rencana anggaran belanja tahunan PB. POBSI, bekerjasama dengan Ketua Bidang Dana dan Usaha.
  3. Mengkoordinasi pengeluaran keuangan sesuai dengan persetujuan rencana anggaran belanja tahunan PB. POBSI.
  4. Melaksanakan pembukuan, sertifikasi dan bertanggung jawab terhadap pemasukan dan pengeluaran uang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum bagi kepentingan dan perkembangan organisasi POBSI.
  6. Menyusun laporan keuangan secara berkala sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  7. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Pasal 22

WAKIL BENDAHARA

  1. Mewakili Bendahara apabila berhalangan.
  2. Membantu Bendahara dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
  3. Membantu Bendahara dalam mengatur dan melaksanakan pengeluaran keuangan Sekretariat Jenderal.
  4. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua Umum bagi kepentingan dan perkembangan organisasi POBSI.
  5. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bendahara.

Pasal 23

KETUA  I

  1. Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam Bidang Pembinaan Prestasi.
  2. Mewakili Ketua Umum atau Ketua Harian apabila berhalangan, sesuai arahan dari Ketua Umum.
  3. Mengkoordinasi penyusunan rancangan program kerja dalam Bidang Pembinaan Prestasi.
  4. Mengkoordinasi dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan Bidang Teknis dan Pelatihan, Bidang Pertandingan dan Perwasitan, Bidang Penelitian dan Sport Science.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum sesuai dengan kepentingan dan perkembangan organisasi POBSI.
  6. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Pasal 24

KETUA II

  1. Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam Bidang Organisasi.
  2. Mewakili Ketua Umum atau Ketua Harian apabila berhalangan sesuai arahan dari Ketua Umum.
  3. Mengkoordinasi penyusunan rancangan program kerja dalam Bidang Organisasi
  4. Mengkoordinasi dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan Bidang Organisasi, Bidang Hukum dan Disiplin, Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kelembagaan,
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum sesuai dengan kepentingan dan perkembangan organisasi POBSI.
  6. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Pasal 25

KETUA  III

  1. Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dibidang Umum.
  2. Mewakili Ketua Umum atau Ketua Harian apabila berhalangan, sesuai arahan dari Ketua Umum.
  3. Mengkoordinasi penyusunan rancangan program kerja dalam Bidang Umum
  4. Mengkoordinasi dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan Bidang Perencanaan dan Anggaran, Bidang Sarana dan Umum, Bidang Humas dan Promosi.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum sesuai dengan kepentingan dan perkembangan organisasi POBSI.
  6. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Pasal 26

KETUA BIDANG TEKNIS DAN KEPELATIHAN

  1. Mewakili Ketua I dalam kegiatan Bidang Teknis dan Kepelatihan, apabila berhalangan.
  2. Menyusun rencana dan program kerja POBSI dalam Bidang Pembinaan Prestasi.
  3. Mengkoordinasi dan mengarahkan program kerja POBSI dalam Bidang Pembinaan Prestasi.
  4. Memberi saran kepada Ketua I mengenai ketentuan teknis persiapan dalam pelaksanaan Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas) dalam rangka mengikuti pertandingan yang bersifat Regional dan Internasional.
  5. Memberikan pengarahan dan bimbingan kepada anggota POBSI yang mempersiapkan dan menyelenggarakan Pemusatan Latihan dalam rangka mengikuti pertandingan yang bersifat Regional dan Internasional.
  6. Memberi pengarahan dan bimbingan kepada jajaran PENGPROV POBSI dalam penyelenggaraan Pemusatan Latihan tingkat provinsi, mempersiapkan kontingen untuk mengikuti kegiatan Nasional maupun Internasional.
  7. Menkoordinasi dan melaksanakan kegiatan tingkat Nasional maupun Internasional.
  8. Melaksanakan pengendalian kegiatan Pemusatan Latihan.
  9. Menyusun laporan Bidang Pembinaan Prestasi secara periodik.
  10. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua I.

Pasal 27

KETUA BIDANG PERTANDINGAN DAN PERWASITAN.

  1. Mewakili Ketua I dalam kegiatan Bidang Pertandingan dan Perwasitan, apabila berhalangan.
  2. Menyusun rencana dan program kerja POBSI dalam Bidang Teknik dan Perwasitan.
  3. Menyelenggarakan program pelatihan dan penyegaran bagi para wasit secara periodik.
  4. Mengkoordinasi dan mengarahkan kegiatan-kegiatan Teknik dan Perwasitan semua divisi Biliar, sesuai dengan standard Internasional   menyangkut ketentuan penggunaan standard ukuran meja, jenis kelengkapan pertandingan, organisasi pertandingan, peraturan permainan  dan peraturan perwasitan lainnya.
  5. Mengatur dan menentukan persyaratan bagi Pelatih dan Wasit Nasional, serta memberi rekomendasi untuk mendapatkan Surat Keputusan PB. POBSI sebagai Pelatih atau Wasit Nasional yang diakui.
  6. Mengusahakan Pelatih atau Wasit Nasional untuk mendapatkan pengakuan atau sertifikat Internasional sesuai jenis dan divisi biliar masing-masing.
  7. Menjaga dan memelihara hubungan baik dengan organisasi kepelatihan dan perwasitan olahraga Biliar di luar negeri.
  8. Mengatur, mengawasi dan bertanggung jawab dalam setiap kegiatan pertandingan nasional dan Internasional dalam bidang teknik dan perwasitan.
  9. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang diberikan oleh Ketua Umum sesuai dengan kepentingan dan perkembangan organisasi POBSI.
  10. Menyusun laporan secara periodik mengenai perkembangan Bidang Teknik dan Perwasitan.
  11. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua I.

Pasal 28

KETUA BIDANG PENELITIAN DAN SPORT SCIENCE

  1. Mewakili Ketua I dalam kegiatan Bidang Penelitian dan Sport Science.
  2. Menyusun rencana Program Kerja POBSI dalam bidang Penelitian dan Sport Science.
  3. Mengkoordinasi setaip kegiatan di bidang Penelitian dan Sport Science.
  4. Bertindak sebagai nara sumber dalam bidang Penelitian dan Sport Science pada setiap Munas dan Rapat Kerja
  5. Menyusun laporan Bidang Penelitian dan Sport Science secara periodic
  6. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua I.

Pasal 29

KETUA BIDANG ORGANISASI

  1. Mewakili Ketua II dalam kegiatan Bidang Organisasi apabila Ketua berhalangan.
  2. Menyusun rencana dan program kerja di Bidang Organisasi.
  3. Mengkoordinasi dan mengarahkan kegiatan organisasi POBSI.
  4. Membina dan mengawasi setiap kegiatan anggota POBSI dalam Bidang Organisasi, sehingga semua kegiatan Anggota POBSI searah dengan ketentuan dan tujuan POBSI.
  5. Mengusahakan jaminan status hukum dan sosial bagi olahragawan, pelatih, wasit dan pembina Carom, Pool/Pocket Billiard dan Snooker tingkat Nasional.
  6. Bertanggung jawab mengenai pelaksanaan teknis dari setiap Musyawarah Nasional/Rapat Kerja Nasional, sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  7. Memberikan pengarahan dalam setiap penyelenggaraan Musyawarah dan Rapat Kerja Tingkat Provinsi, apabila diminta oleh Provinsi yang bersangkutan.
  8. Mengkoordinasi dan mengarahkan segala kegiatan PB.POBSI sepanjang berhubungan dengan Provinsi baik tingkat Pengprov POBSI maupun Pengkab/Kot POBSI.
  9. Membina, mengarahkan dan mengawasi perkembangan kegiatan Pengprov POBSI sesuai dengan ketentuan dan kebijakan PB.POBSI.
  10. Menyampaikan rekomendasi PB.POBSI mengenai peresmian dan atau pengangkatan serta pengukuhan organisasi kepengurusan Pengprov POBSI.
  11. Melakukan langkah-langkah pemantauan, pertimbangan dan penilaian pemberian tanda penghargaan di bidang olah raga biliar.
  12. Melakukan langkah-langkah koordinasi antara instansi/lembaga Pemerintah dan Swasta.
  13. Mengkoordinasi dan mengupayakan Kejuaraan Nasional Olahraga Biliar sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.
  14. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang diberikan oleh Ketua Umum bagi kepentingan dan perkembangan POBSI.
  15. Menyusun program kerja dan laporan Bidang Organisasi.
  16. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab Kepada Ketua II.

Pasal 30

KETUA BIDANG HUKUM DAN DISIPLIN

  1. Menyampaikan pendapat atau rekomendasi terhadap setiap usulan rancangan perubahan dan/atau pengecualian terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga.
  2. Bertugas sebagai Komisi Keabsahan dalam setiap event yang diselenggarakan.
  3. Menyampaikan pendapat atau rekomendasi terhadap setiap permasalahan yang menyangkut persyaratan keanggotaan dan status anggota POBSI.
  4. Menyampaikan pendapat atau rekomendasi   kepada   Pimpinan POBSI mengenai hal-hal yang berhubungan dengan terjadinya pelanggaran etika dan disiplin organisasi.
  5. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua II

Pasal 31

KETUA BIDANG HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KELEMBAGAAN

  1. Mewakili Ketua II dalam kegiatan Bidang Hubungan Luar Negeri, apabila Ketua II berhalangan.
  2. Mengarahkan dan mengkoordinasi kegiatan PB. POBSI berkaitan dengan kerjasama Hubungan Luar Negeri dan Kelembagaan.
  3. Mengkoordinasi dan mengadakan serta memelihara hubungan baik dengan organisasi olahraga Biliar di tingkat Regional dan Internasional maupun Induk Organisasi Biliar Nasional negara-negara lainnya.
  4. Memberikan laporan dan rekomendasi kepada Ketua II mengenai kegiatan-kegiatan yang menyangkut organisasi Biliar tingkat Regional dan Internasional, dalam rangka mengambil keputusan yang tepat menghadapi perkembangan dan mengimbangi tingkat kompetitif olahraga
  5. Mewakili PB.POBSI dalam agenda organisasi olahraga biliar tingkat Regional dan Internasional antara lain dengan : ACBC (Asian Carom Billiard Confederation), UMB (Union Mondiale de Billard), APBU (Asian Pocket Billiards Union), WPA (World Pool Billiards Association), ACBS (Asian Confederation Billiards Sport), IBSF (International Billiard and Snooker Federation).
  6. Membantu teknis organisasi penyelenggaraan dalam setiap pertandingan Internasional untuk semua divisi olahraga Biliar yang diselenggarakan di Indonesia
  7. Mengusahakan untuk mendapatkan bantuan teknis dari luar negeri atau organisasi-organisasi biliar Internasional lainnya bagi pembinaan organisasi POBSI khususnya dan pengembangan olahraga biliar di Indonesia pada umumnya.
  8. Menyusun rencana program kerja di Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kelembagaan.
  9. Menyusun laporan Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kelembagaan secara periodik.
  10. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang diberikan oleh Ketua Umum sesuai dengan kepentingan dan perkembangan organisasi POBSI.
  11. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua II.

Pasal 32

BIDANG PERENCANAAN DAN ANGGARAN

  1. Merencanakan dan melaksanakan penyusunan rancangan program kerja di bidang perencanaan dan anggaran.
  2. Mengadakan koordinasi dengan Bendahara dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja.
  3. Bertanggung jawab untuk menyusun laporan bidang Perencanaan dan anggaran.
  4. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua III.

Pasal 33

BIDANG SARANA DAN UMUM

  1. Menyusun rencana dan program POBSI mengenai usaha – usaha dalam rangka untuk mendapatkan dana.
  2. Merencanakan pengadaan kebutuhan untuk menunjang kegiatan operasional PB.POBSI.
  3. Mengatur, melaksanakan dan mengarahkan kegiatan pembinaan olahraga Biliar secara umum melalui koordinasi antar bidang yang terkait.
  4. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang diberikan oleh Ketua II bagi kepentingan dan perkembangan organisasi POBSI.
  5. Membina hubungan kerjasama dengan pihak terkait dalam rangka penyiapan sarana dan prsarana olahraga Biliar.
  6. Memelihara sarana prasarana olahraga biliar dan mempersiapkan sarana dan prasarana yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan olahraga biliar.
  7. Menyampaikan laporan kegiatan Bidang Sarana dan Umum secara periodik.
  8. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua III.

Pasal 34

BIDANG HUMAS DAN PROMOSI

  1. Menyusun rencana dan program POBSI khususnya Bidang Humas dan Promosi.
  2. Mengatur, melaksanakan dan mengarahkan kegiatan dibidang Humas dan Promosi.
  3. Mempersiapkan perencanaan program kerja dan jadwal kegiatan Bidang Promosi dan Humas berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan olahraga Biliar.
  4. Membina hubungan kerjasama dengan media massa dan unsur-unsur media lainnya yang terkait dalam kegiatan promotif.
  5. Mendokumentasikan setiap kegiatan dan mengkoordinasikan liputan media cetak dan penyiaran setiap penyelenggaraan olahraga Billiar.
  6. Mengelola dan mengisi konten Website PB POBSI.
  7. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang diberikan oleh Ketua II bagi kepentingan dan perkembangan organisasi POBSI.
  8. Melaksanakan Kerjasama dengan pencita Biliar dalam rangka mempromosikan Biliar Indonesia.
  9. Menyampaikan laporan kegiatan Humas dan Promosi secara periodik.
  10. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua III.

BAB  V

MUSYAWARAH NASIONAL


Pasal 35

HAK SUARA

  1. Pengurus Besar POBSI mempunyai hak 1(satu) suara di dalam pengambilan keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS).
  2. Setiap Pengurus Provinsi POBSI tingkat Provinsi/Daerah Khusus /Daerah Istimewa, berhak mengirimkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang utusan yang terdiri dari Pengurus Provinsi serta pengurus Kabupaten/Kota yang ditunjuk dan hanya mempunyai 1(satu) hak suara dalam setiap pengambilan keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS).

Pasal 36

TEMPAT DAN PEMBERITAHUAN

  1. Musyawarah Nasional diselenggarakan ditempat kedudukan organisasi POBSI atau di tempat lainnya sesuai keputusan Pimpinan Pusat POBSI.
  2. Pemberitahuan dan undangan tentang penyelenggaraan Musyawarah Nasional, dilakukan secara tertulis dan dikirim paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum Musyawarah Nasional POBSI dilaksanakan.
  3. Dalam pemberitahuan tersebut juga di jelaskan hari, tanggal dan tempat penyelenggaraan Musyawarah Nasional POBSI disertai penjelasan mengenai acara dan konsep kebijaksanaan umum/program umum yang akan dibicarakan.
  4. Bahan tertulis yang akan dilaporkan, dibicarakan, dibahas dan diputuskan dalam Musyawarah Nasional POBSI, wajib dikirim oleh Pimpinan POBSI dan atau Panitia Pelaksana Musyawarah Nasional yang ditunjuk, kepada semua peserta Musyawarah Nasional POBSI sebagaimana disebutkan dalam ayat. 2 di atas, sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum Musyawarah Nasional diselenggarakan.

Pasal 37

K O R U M

  1. Apabila seluruh pelaksanaan yang disebutkan didalam Pasal 36 telah terpenuhi Musyawarah Nasional adalah sah dan dapat memutuskan segala hal yang dibicarakan apabila Musyawarah Nasional tersebut dihadiri paling sedikit ½ (setengah) dari jumlah anggota POBSI ditambah satu.
  2. Apabila pada saat berlangsung Musyawarah Nasional ternyata korum yang dimaksud dalam pasal 37.ayat 1. diatas tidak terpenuhi, maka Musyawarah Nasional ditunda untuk waktu paling sedikit satu jam, memberi kesempatan kepada utusan yang belum hadir. Apabila jangka waktu penundaan tersebut ternyata korum belum juga terpenuhi, maka Musyawarah Nasional dilanjutkan dan dapat mengambil keputusan-keputusan dan secara sah untuk setiap hal yang dibicarakan.

Pasal 38

KEPUTUSAN

  1. Tiap Pengprov POBSI yang hadir mempunyai hak 1 (satu) suara.
  2. Anggota Luar Biasa dan anggota kehormatan POBSI yang hadir dapat memberikan saran-saran/pertimbangan, tetapi tidak mempunyai hak suara.
  3. Setiap keputusan yang akan ditetapkan, diselesaikan dengan jalan musyawarah untuk mufakat.
  4. Jika dengan jalan musyawarah tidak dicapai kata mufakat, maka pengambilan keputusan ditentukan dengan jalan pemungutan suara, dinyatakan sah apabila disetujui oleh 1/2 (setengah) jumlah suara yang hadir, ditambah satu.

Pasal 39

MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA

  1. Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila dianggap perlu oleh Pimpinan PB. POBSI dan apabila disebabkan oleh hal-hal lain yang menuntut dilakukannya MUNASLUB POBSI.
  2. Pimpinan PB. POBSI diwajibkan mengambil dan menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa atas permintaan secara tertulis paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota POBSI, dan dalam surat permintaan mana harus dijelaskan secara tegas hal-hal yang harus dibicarakan.
  3. Tata cara pengambilan keputusan dan penyelenggaraan Musyawarah Nasional luar biasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pasal 37 sampai dengan pasal 39.

BAB VI

MUSYAWARAH PROVINSI


Pasal 40

HAK SUARA

  1. Pengurus Provinsi POBSI tingkat Provinsi / Daerah Khusus / Daerah Istimewa yang hadir, mempunyai 1 (satu) suara didalam setiap Musyawarah Provinsi (MUSPROV).
  2. Setiap Pengurus Kabupaten/Kota beserta utusannya (Pengkab/Kot POBSI) tingkat  Kabupaten /Kota berhak mengirimkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang utusan dalam setiap Musyawarah Provinsi
  3. (MUSPROV) yang terdiri dari Pengurus Kabupaten/Kota dan Wakil dari para anggotanya atau ditentukan oleh Panitia Pelaksana MUSPROV yang dibentuk, dengan dasar pertimbangan dan permasalahan yang dihadapi dan akan dibicarakan dalam Musyawarah Provinsi tersebut.
  4. Setiap Pengurus Kabupaten/Kota (Pengkab/Pengkot), mempunyai 1(satu) hak suara di dalam setiap Musyawarah Provinsi (MUSPROV).

Pasal 41

TEMPAT DAN PEMBERITAHUAN

  1. Musyawarah Provinsi (MUSPROV) diselenggarakan di tempat kedudukan Pengurus Provinsi atau di tempat lain di wilayahnya apabila diputuskan demikian oleh Pimpinan Pengurus Provinsi POBSI.
  2. Pemberitahuan dan merupakan undangan tentang Musyawarah Provinsi, dilakukan secara tertulis dan dikirim paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum Musyawarah Provinsi (MUSPROV POBSI) kealamat terakhir yang diketahui. Dalam pemberitahuan tersebut juga dijelaskan hari, tanggal dan tempat Musyawarah Provinsi diselenggarakan, disertai uraian mengenai acara yang akan dibicarakan.
  3. Bahan tertulis yang akan dilaporkan, dibicarakan , dibahas dan diputuskan dalam Musyawarah Provinsi yang akan diselenggarakan wajib dikirim oleh Pimpinan POBSI dan atau Panitia Pelaksana Musyawarah Provinsi yang ditunjuk, kepada semua peserta Musyawarah Provinsi yang berhak sebagaimana disebutkan dalam ayat .2 di atas, sekurang-kurangnya 14 (empat belas) Hari sebelum Musyawarah Provinsi diselenggarakan.

Pasal 42

K O R U M

  1. Apabila seluruh pelaksanaan yang disebutkan pasal 43 telah dipenuhi, maka Musyawarah Provinsi adalah sah dan dapat memutuskan segala hal yang dibicarakan, apabila Musyawarah Provinsi tersebut dihadiri 2/5 (dua perlima) dari jumlah anggota Pengurus Provinsi POBSI.
  2. Apabila pada saat berlangsungnya Musyawarah Provinsi ternyata korum yang dimaksud dalam ayat 1 tidak terpenuhi maka Musyawarah Provinsi ditunda untuk waktu paling lama 1/2 (setengah) jam untuk memberi kesempatan kepada utusan yang belum hadir. Apabila jangka waktu penundaan tersebut ternyata Korum belum juga terpenuhi, maka Musyawarah Provinsi dilanjutkan dan dapat mengambil keputusan secara sah hal yang dibicarakan.

Pasal 43

KEPUTUSAN

  1. Pengurus Provinsi (Pengprov) POBSI mempunyai hak 1 (satu) suara.
  2. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan yang hadir dapat memberikan saran-saran atau pertimbangan, tetapi tidak mempunyai hak suara.
  3. Setiap hal yang akan ditetapkan, diselesaikan dengan jalan Musyawarah untuk mufakat.
  4. Jika dengan Musyawarah tidak dicapai kata mufakat, maka pengambilan keputusan ditentukan dengan jalan pemungutan suara, dinyatakan sah jika disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah suara yang hadir.

Pasal 44

MUSYAWARAH PROVINSI LUAR BIASA

  1. Musyawarah Provinsi Luar Biasa dapat diadakan, apabila dipandang perlu oleh Pimpinan Pengurus Provinsi POBSI, dan oleh sebab-sebab lain yang menuntut dilakukannya MUNASLUB PROVINSI POBSI.
  2. Musyawarah Provinsi Luar Biasa dapat diadakan, apabila telah dilaporkan dan disetujui oleh Pengurus Provinsi POBSI.
  3. Dalam laporannya Pengurus Provinsi POBSI dapat memperlihatkan permintaan diadakannya Musyawarah Provinsi Luar Biasa secara tertulis dari paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah anggotanya.
  4. Tata cara Musyawarah Provinsi Luar Biasa dilaksanakan sesuai ketentuan dalam pasal 42 sampai pasal 45.

BAB VII

MUSYAWARAH KABUPATEN / KOTA


Pasal 45

HAK SUARA

  1. Setiap Pengurus Perkumpulan/klub/Pusat Latihan dan Usaha yang ada kaitannya dengan olahraga Biliar yang telah menjadi anggota POBSI, mempunyai hak 1 (satu) suara.
  2. Setiap Pengurus Perkumpulan/ klub/Pusat Latihan dan Usaha yang ada kaitannya dengan olahraga Biliar, berhak mengirimkan sebanyak- banyaknya 2 (dua) orang utusan dalam setiap Musyawarah Kabupaten/Kota atau ditentukan oleh Panitia Pelaksana MUSKAB/KOT yang dibentuk dengan pertimbangan situasi dan kondisi yang dihadapi serta masalah yang akan dihadapi serta masalah yang akan dibicarakan di dalam Musyawarah Kabupaten/Kota tersebut.
  3. Pengurus Kabupaten/Kota POBSI (PENGKAB/KOT POBSI) mempunyai hak 1 (satu) suara.

Pasal 46

TEMPAT DAN PEMBERITAHUAN

  1. Musyawarah Kabupaten/Kota (MUSKAB/KOT) diselenggarakan di tempat kedudukan Pengurus Kabupaten/Kota POBSI (PENGKAB/KOT POBSI) atau di tempat lain di wilayahnya apabila diputuskan demikian oleh Pimpinan Pengurus Kabupaten/Kota POBSI yang bersangkutan.
  2. Pemberitahuan dan merupakan undangan tentang Musyawarah Kabupaten/Kota, dilakukan secara tertulis dan dikirim paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum Musyawarah Kabupaten/Kota dimaksud berlangsung, kepada semua Pengurus Perkumpulan//Klub/Pusat Latihan dan usaha yang ada hubungannya dengan olahraga Biliar, ke alamat terakhir yang diketahui.
  3. Dalam pemberitahuan tersebut juga dijelaskan tentang hari, tanggal, dan tempat Musyawarah Kabupaten/Kota diselenggarakan serta diuraikan pula mengenai acara yang dibicarakan.
  4. Bahan-bahan tertulis yang dilaporkan, dibicarakan, dibahas, dan diputuskan dalam Musyawarah Kabupaten/Kota yang akan diselenggarakan, wajib dikirim oleh Pengurus Kabupaten/Kota POBSI (PENGKAB/KOT) POBSI) dan/atau Panitia Pelaksana Musyawarah Kabupaten/Kota yang ditunjuk, kepada semua peserta Musyawarah Kabupaten/Kota yang berhak sebagaimana disebut dalam ayat 2. di atas, sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum Musyawarah Kabupaten/Kota diselenggarakan

Pasal 47

KORUM

  1. Apabila seluruh pelaksanaan yang disebutkan dalam pasal 46 telah dipenuhi, maka Musyawarah Kabupaten/Kota adalah sah dan dapat memutuskan segala hal yang dibicarakan, apabila Musyawarah Kabupaten/Kota dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Pengurus Kabupaten/Kota POBSI.
  2. Apabila pada saat berlangsungnya Musyawarah Kabupaten/Kota ternyata korum yang dimaksud dalam ayat tidak terpenuhi maka Musyawarah Kabupaten/Kota ditunda untuk waktu paling lama ½ (setengah) jam untuk memberi kesempatan kepada utusan yang belum hadir. Apabila jangka waktu penundaan tersebut ternyata korum belum juga terpenuhi, maka Musyawarah Kabupaten/Kota dilanjutkan dan dapat mengambil keputusan secara sah mengenai setiap hal yang dibicarakan.

Pasal 48

KEPUTUSAN

  1. Tiap PENGKAB/KOT POBSI mempunyai hak 1 (satu) suara.
  2. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan yang hadir dapat memberikan saran-saran/pertimbangan, tetapi tidak mempunyai hak suara.
  3. Setiap keputusan MUSKAB/KOT dilakukan berdasarkan kekeluargaan di dalam m Akan tetapi apabila oleh sebab-sebab lain ternyata keputusan dalam musyawarah tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara dan keputusan tersebut adalah sah apabila disetujui oleh mayoritas peserta.
  4. Apabila setelah diadakan pemungutan suara, ternyata suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka undian yang menentukan, namun jika mengenai diri orang keputusannya adalah ditolak walaupun suara sama banyak.

Pasal 49

MUSYAWARAH KABUPATEN/KOTA LUAR BIASA

  1. Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa dapat diadakan, apabila dipandang perlu oleh Pimpinan Pengurus Kabupaten/Kota POBSI, dan oleh sebab-sebab lain yang dipandang perlu dilaksanakannya MUNASLUB KABUPATEN/KOTA
  2. Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa dapat diadakan, apabila telah dilaporkan dan disetujui oleh Pengurus Kabupaten/Kota POBSI yang bersangkutan.

BAB VIII

RAPAT-RAPAT


Pasal 50

RAPAT KOORDINASI DAN KONSULTASI

  1. Rapat Koordinasi dan Konsultasi adalah rapat yang dilakukan oleh Pengurus Besar POBSI dengan Dewan Pertimbangan, Dewan Kehormatan dan Dewan Penyantun.
  2. Rapat Koordinasi dan Konsultasi dapat juga dilaksanakan apabila dianggap perlu antara pimpinan PB. POBSI dengan satu/atau beberapa Anggota Pengurus salah satu Dewan PB.POBSI.
  3. Panggilan/undangan tentang Rapat Koordinasi dan Konsultasi harus dilakukan secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat dimaksud, diselenggarakan dan dijelaskan mengenai hari, tanggal, tempat, dan acara rapat.

Pasal 51

RAPAT PLENO  PENGURUS  BESAR  POBSI

  1. Rapat Pleno Pengurus Besar POBSI adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh unsur Pengurus Besar POBSI dengan Dewan Pertimbangan yang diadakan khusus untuk membahas dan memutuskan segala persoalan yang dihadapi dalam menjalankan tugas dan kewajiban Organisasi.
  2. Rapat Pleno dapat diadakan apabila dianggap perlu oleh pimpinan PB.POBSI dengan ketentuan harus diselenggarakan sedikitnya satu kali dalam setiap 3 (Tiga) bulan.
  3. Panggilan/Undangan tentang adanya Rapat Pleno harus dilakukan secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, disertai uraian/ penjelasan mengenai hari, tanggal, tempat, dan acara rapat.

Pasal 52

RAPAT RUTIN PENGURUS BESAR POBSI

  1. Rapat Rutin Pengurus Besar POBSI adalah rapat seluruh unsur Pengurus Besar POBSI, yang diadakan secara rutin untuk membahas dan memutuskan persoalan yang dihadapi dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai unsur Pengurus PB.
  2. Rapat rutin dapat diadakan oleh unsur Pimpinan PB. POBSI secara terbatas, sesuai dengan materi yang akan dibahas dan diputuskan dalam rapat rutin tersebut.
  3. Rapat rutin diadakan apabila dipandang perlu oleh PB. POBSI dengan ketentuan harus diselenggarakan minimal satu kali setiap 1 (satu) bulan.
  4. Panggilan/undangan Rapat rutin dilakukan secara tertulis dan disampaikan kepada anggota Pengurus yang berkepentingan, paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan, dan dalam undangan harus dijelaskan pula mengenai hari, tanggal, tempat, dan acara rapat.

Pasal 53

RAPAT TINGKAT PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

  1. Pengurus POBSI Tingkat Provinsi dan Kabupaten, tanpa terkecuali mengadakan rapat Koordinasi dan Konsultasi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan berpedoman kepada ketentuan Pasal 50 ART POBSI.
  2. Pengurus POBSI tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, tanpa terkecuali mengadakan rapat pleno di tingkat provinsinya dengan berpedoman kepada ketentuan pasal 51 ART POBSI.
  3. Pengurus POBSI di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, tanpa terkecuali mengadakan rapat rutin pengurus harian di tingkat provinsinya dengan berpedoman kepada ketentuan pasal 52 ART POBSI.

BAB IX

ACARA DAN TATA TERTIB MUSYAWARAH DAN RAPAT


Pasal 54

ACARA DAN TATA TERTIB

MUSYAWARAH NASIONAL

  1. Acara dan Tata Tertib Musyawarah Nasional dipersiapkan oleh Pengurus Besar POBSI disahkan oleh Rapat Pleno MUNAS.
  2. Acara dan Tata Tertib Musyawarah Nasional yang telah disahkan oleh Rapat Pleno MUNAS digunakan sebagai pedoman pokok dalam Musyawarah Nasional yang dimaksud.

Pasal 55

KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG

MUSYAWARAH NASIONAL

  1. Musyawarah Nasional POBSI dipimpin oleh Pimpinan yang dipilih oleh Musyawarah Nasional itu sendiri dan dihadiri oleh :
    • Pengurus Besar POBSI.
    • Utusan-utusan dari Pengurus Provinsi Provinsi/Provinsi Khusus /Provinsi Istimewa.
  2. Musyawarah Nasional POBSI mempunyai tugas :
    • Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga POBSI.
    • Menilai laporan pertanggungjawaban Ketua Umum POBSI.
    • Menetapkan kebijaksanaan/Program Umum POBSI dengan masa waktu antara 2 (dua) Musyawarah Nasional POBSI.
    • Memilih dan mengangkat Ketua Umum Pengurus Besar POBSI untuk periode selanjutnya.
  3. Musyawarah Nasional POBSI mempunyai wewenang :
    • Membuat keputusan-keputusan yang tidak dapat dibatalkan oleh Pengurus Besar POBSI dan Pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota
    • Meminta pertanggungjawaban kepada Ketua Umum Pengurus Besar POBSI mengenai pelaksanaan Program Umum POBSI yang telah ditetapkan, sebagaimana pelaksanaan sesuai ayat .2
    • Mencabut mandat dan memberhentikan Ketua Umum Pengurus Besar POBSI, apabila dalam masa jabatannya sungguh-sungguh melanggar ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga POBSI dan/atau tidak mampu melaksanakan tugasnya secara umum dalam memimpin POBSI.
    • Menetapkan Acara dan Tata Tertib Musyawarah Nasional POBSI.
    • Memilih Pimpinan Sidang Musyawarah Nasional POBSI yang dimaksud.

Pasal 56

ACARA DAN TATA TERTIB MUSYAWARAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA

  1. Acara dan Tata Tertib Musyawarah Provinsi/Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Musyawarah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam Rapat Pleno Musyawarah Provinsi/Kabupaten/Kota itu sendiri.
  2. Musyawarah Provinsi/Kabupaten/Kota dihadiri oleh Pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota dan Utusan-utusan dari para anggotanya masing-masing.
  3. Ketentuan-ketentuan lain tentang Musyawarah Provinsi/Kabupaten/Kota mengikuti ketentuan-ketentuan tentang Musyawarah Nasional setelah diadakan penyesuaian.

Pasal 57

ACARA DAN TATA TERTIB  RAPAT KERJA

  1. Rapat Kerja Nasional
    • Acara dan Tata Tertib Rapat Kerja Nasional Anggota POBSI dipersiapkan oleh Pengurus Besar POBSI dan disahkan dalam Sidang Rapat Kerja POBSI.
    • Rapat Kerja Nasional POBSI (RAKERNAS POBSI) dihadiri oleh Pengurus Besar POBSI dan utusan-utusan Pengurus Provinsi POBSI, dan dipimpin oleh Ketua Umum Pengurus Besar POBSI atau yang ditunjuk.
    • Undangan/pemberitahuan untuk Rapat Kerja Nasional Anggota POBSI sudah disampaikan kepada seluruh Anggota POBSI selambat-lambatnya satu bulan sebelum Rapat Kerja diselenggarakan.
  2. Rapat Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota POBSI
    • Acara dan Tata Tertib Rapat Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota POBSI dipersiapkan oleh Pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota POBSI  dan disahkan dalam sidang Rapat Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota POBSI
    • Undangan/Pemberitahuan mengenai Rapat Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota POBSI harus sudah disampaikan kepada seluruh anggota yang bersangkutan selambat-lambatnya satu bulan sebelum Rapat Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota POBSI diselenggarakan

BAB  X

KEJUARAAN – KEJUARAAN BILIAR


Pasal 58

KEJUARAAN NASIONAL

  1. POBSI menyelenggarakan Kejuaraan Biliar Tingkat Nasional (KEJURNAS POBSI) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun yang diikuti oleh kontingen dari provinsi-provinsi serta penyelenggaraannya diserahkan kepada Pengurus Provinsi yang ditunjuk oleh Musyawarah Nasional atau Rapat Kerja Nasional POBSI
  2. POBSI dapat pula mengadakan Kejuaraan-kejuaraan lain yang bersifat nasional, untuk salah satu jenis atau seluruh jenis secara terpisah serta Seleksi Nasional terhadap salah satu jenis atau seluruh jenis, sesuai keperluannya
  3. POBSI bekerja sama dengan pihak lain dapat mengadakan pertandingan-pertandingan yang bersifat Nasional, baik perorangan, beregu atau kontingen untuk salah satu jenis dan/atau seluruh jenis
  4. Penentuan peringkat Nasional, ditetapkan dengan Surat Keputusan PB.POBSI berdasarkan cara dan penentuan yang akan dituangkan dalam Surat Ketetapan PB. POBSI selanjutnya.

Pasal 59

KEJUARAAN TINGKAT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA/KLUB

Sejalan dengan kejuaraan Tingkat Nasional tersebut pengurus provinsi/kabupaten/kota, klub menyelenggarakan pula kejuaraan-kejuaraan pada tingkatannya masing-masing, terutama menggiatkan pertandingan-pertandingan antar klub/perkumpulan/pusat latihan dalam wilayah kerjanya masing-masing.


BAB  XI

KEUANGAN


Pasal 60

SUMBER DAN PENGGUNAAN UANG

  1. Sumber Keuangan POBSI adalah :
    • Iuran anggota POBSI yang ditetapkan oleh Pengurus Besar POBSI dalam peraturan khusus/tersendiri.
    • Sumbangan dari Pemerintah, Badan Swasta, Perorangan atau Donatur lain yang tidak mengikat
    • Usaha-usaha lain yang sah.
  2. Keuangan POBSI digunakan untuk :
    • Pembinaan Prestasi Olahraga Biliar
    • Mendukung Pelaksanaan Program Kerja
    • Administrasi dan Kesekretariatan
  3. Pemeriksaan Keuangan POBSI.
    • Pemeriksaan keuangan  PB POBSI dilakukan berkala dan dipertanggung  jawabkan oleh Pengurus  POBSI  kepada rapat Anggota dan /atau penggajntian Pengurus oleh tim Verifikasi yang dibentuk oleh Rapat Anggota, setelah diadakan audit oleh Akuntan Publik.
    • Pemeriksaan Keuangan khusus PB.POBSI dilakukan oleh auditor akuntan Publik.
  4. Harta Benda Milik POBSI.
    • Harta benda yang diperoleh oleh POBSI, berupa uang, benda bergerak, maupun tidak bergerak yang menjadi milik POBSI adalah harta kekayaan POBSI


BAB  XII

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA


Pasal 61

PERUBAHAN ANGGARAN

  1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Rapat Kerja Nasional POBSI dan disaahkan dalam Musyawarah Nasional POBSI.
  2. Dalam keadaan darurat PB.POBSI dapat menetapkan perubahan Anggaran Rumah Tangga sesuai Mandat yang diberikan oleh Musyawarah Nasional.

BAB XIII

PENUTUP


Pasal 62

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan kemudian oleh PB.POBSI, melalui Surat Keputusan dan penetapan lainnya.
  2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2014  sesuai Keputusan MUNAS XIV  POBSI Tahun 2014 yang diselenggarakan pada tanggal 22 –23 Agustus 2014 di Jayapura Provinsi Papua.

AD/ART Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia

PEMBUKAAN

Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan antara lain Mencerdaskan kehidupan bangsa implementasinya dapat dibesarkan melalui instrumen pembangunan nasional di bidang keolahragaan yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia secara jasmaniah, rohaniah dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera dan demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indondonesia Tahun 1945.

Sistem Keolahragaan nasional  adalah memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi, kulaitas manusia, menananamkan nilai moral dan aklhak mulia sportivitas, disiplin, mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional serta mengangkat harkat, martabat dan kehormatan bangsa. Maka pembinaan dan pengembangan olahraga harus dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan keolahragaan dengan membentuk suatu induk organisaasi keolahragaan sesuai dengan pengelompokan cabang olahraga yang sejenis.

Sadar akan tugas dan tanggung jawab terhadap negara dan bangsa maka para pencinta olah raga Biliar baik perorangan, lembaga, klub dan arena Biliar membentuk suatu organisasi Biliar Indonesia yang merupakan bagian dalam pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional yang mampu berkarya dalam pembangunan nasional dan berprestasi dibidang olahraga Biliar serta merupakan sarana dalam mempersatu, mempererat dan mengangkat martabat Bangsa Indonesia dalam persahabatan antar Bangsa-bangsa di Dunia. Dalam melaksanakan pembinaan, pengelolaan pengembangan olahraga Biliar terarah dan terprogram maka disusun pedoman Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, sebagai berikut


BAB 1 Umum

Pasal 2
AZAS DAN DASAR

  1. Organisasi olahraga Biliar di Indonesia dinamakan : “PERSATUAN OLAHRAGA BILIAR SELURUH INDONESIA” disingkat dengan POBSI.
  2. POBSI didirikan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 1953, untuk waktu yang tidak terbatas.
  3. Pengurus Besar POBSI berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 2
AZAS DAN DASAR

  1. POBSI berazaskan
    • POBSI berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.


Pasal 3
TUJUAN

  1. Pembentukan POBSI bertujuan :
    • Mengembangkan dan meningkatkan olahraga Biliar di Indonesia;
    • Menjaga, menjamin citra dan prestasi olahraga Biliar;
    • Membina olahraga Biliar agar dapat berprestasi pada tingkat Nasional maupun Internasional;
    • Menjunjung tinggi martabat bangsa Indonesia dan memupuk persahabatan antar bangsa melalui olahraga Biliar;
    • Memasyarakatkan olahraga Biliar di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Pasal 4
SIFAT DAN FUNGSI

  1. POBSI adalah organisasi olahraga Biliar nasional yang bersifat kolegial, nirlaba, mandiri dan tidak berafiliasi dengan kekuatan politik manapun.
  2. POBSI adalah satu-satunya organisasi olahraga Biliar nasional yang berwenang dan bertanggung jawab mengelola, membina, mengembangkan dan mengkoordinasikan olahraga Biliar di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. POBSI membina, mengelola dan membidangi :
    • Divisi Pool atau Pocket Biliar
    • Divisi Snooker dan English Biliar
    • Divisi Carom
  4. POBSI merupakan pendamping dan mitra Pemerintah dalam membina dan membangun keolahragaan Biliar sebagai olahraga prestasi yang bersifat Amatir dan Profesional.


Pasal 5
TUGAS

  1. POBSI mempunyai tugas:
    • Membantu pemerintah dalam membuat kebijakan nasional dalam bidang pengelolaan, pembinaan dan pengembangan olahraga biliar pada tingkat nasional.
    • Mengkoordinasikan, membentuk, mengembangkan dan mengawasi perkembangan seluruh divisi Biliar tingkat provinsi di Indonesia secara Ilmiah, terarah, terpadu dan berkesinambungan.
    • Menjalin hubungan baik dengan perkumpulan olahraga lainnya di Indonesia maupun federasi-federasi olahraga Biliar Internasional.
    • Melaksanakan kebijakan Pemerintah dan KONI Pusat dalam pengelolaan, pembinaan dan pengembangan keolahragaan biliar di Indonesia berdasarkan kewenangannya.
    • Mengevaluasi, membina dan meningkatkan pemanduan bakat, pembibitan serta prestasi olahraga Biliar di Indonesia.
    • Meningkatkan kemampuan prasarana dan sarana bagi seluruh divisi olahraga Biliar Indonesia termasuk para pembina, pengurus, pelatih dan atlit sesuai kewenangannya.
    • Menyelenggarakan Kejuaraan Nasional olahraga Biliar, mengadakan dan meningkatkan pertandingan-pertandingan tingkat Nasional lainnya, baik antar Provinsi, klub dan lain-lainya, serta mengikuti kejuaraan-kejuaraan Internasional dan mengadakan pertandingan-pertandingan tingkat Internasional di Indonesia.
    • Melakukan penggalangan dana pembinaan dan kerjasama usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan POBSI.

Pasal 6
STATUS DAN KEDUDUKAN

  1. POBSI adalah anggota KONI.
  2. POBSI secara hubungan International adalah :
    • Anggota dari WPA (World Pool Billiard Association) ditingkat Dunia dan APBU (Asian Pocket Billiard Union) ditingkat Asia untuk Divisi Pool atau Pocket Billiard.
    • Anggota dari IBSF (International Billiard and Snooker Federation) untuk tingkat Dunia dan ACBS (Asian Confederation of Billiards Sport) ditingkat Asia untuk Divisi Snooker dan English Biliar.
    • Anggota dari UMB (Union Mondiale de Billard) ditingkat Dunia dan ACBC (Asian Carom Billiard Federation) ditingkat Asia untuk Divisi Carom.
    • Anggota WCBS (World Confederation of Billiard Sport) badan yang mewadahi olahraga billiard ditingkat dunia dan ACBS (Asian Confederation of Billiard Sport) ditingkat Asia.

BAB II
LAMBANG DAN BENDERA


Pasal 7
LAMBANG POBSI

Bentuk dan Arti Lambang POBSI sebagai berikut :

  1. Bentuk .
    1. Lambang POBSI berbentuk bulat;
      • Terdiri dari 2 lingkaran / bulatan, lingkaran bagian luar dan lingkaran bagian dalam;
      • Pada lingkaran bagian luar, terbagi 2 bagian, yaitu bagian atas dan bawah. Pada bagian atas memiliki dasar berwarna merah, dan terdapat tulisan Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia, mempergunakan huruf Ariel. Pada awal dan akhir tulisan tersebut, terdapat tanda bintang;
      • Pada lingkaran luar bagian bawah, memiliki dasar warna putih, dengan tulisan Pengurus Besar atau masing – masing Pengprov POBSI atau Pengda POBSI atau Pengkab POBSI atau Pengkot POBSI atau Perkumpulan atau Klub Biliar, mempergunakan font/huruf Ariel;
      • Pada lingkaran bagian dalam, merupakan gambar bola dunia dengan dasar berwarna kuning;
      • Pada bagian tengah bola dunia, terdapat Kepulauan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan dasar berwarna hijau
      • Pada bagian tengah bola dunia, terdapat silhouette seseorang yang sedang bermain biliar. Stick dari si pemain melintas dari timur ke barat kepulauan Indonesia. Silhouette dan stick berwarna merah dengan bayangan putih;
      • Tepat di bagian bawah dari stick terdapat tulisan POBSI, mempergunakan font/huruf Batman, dimana huruf awal yaitu “ P “, dan huruf akhir yaitu “ I “ memiliki ukuran sedikit lebih tinggi dibanding huruf yang lain.

    2. Arti.
      • Bentuk bulat mempunyai arti atau representasi bentuk bola, komponen utama olahraga biliar;
      • Lingkaran luar membungkus lingkaran dalam, artinya bahwa apa yang digambarkan pada lingkaran luar, akan menguasai apa yang digambarkan pada lingkaran bagian dalam;
      • Lingkaran luar bagian atas memiliki dasar berwarna merah, mempunyai arti “ kekuatan, keberanian, perjuangan “, sehingga “ Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia “, mempunyai makna bahwa POBSI memiliki kekuatan dan keberanian dalam perjuangan meraih prestasi;
      • Lingkaran luar bagian bawah memiliki dasar berwarna putih, mempunyai arti persatuan, kesempurnaan, sehingga baik itu PB, maupun Pengprov, Pengda, Pengkab, Pengkot, Perkumpulan atau Klub, mempunyai rasa persatuan yang kuat menuju kesempurnaan prestasi;
      • Bola dunia berwarna kuning mempunyai arti energi, kerjasama, dan optimisme. Keberadaan Kepulauan Indonesia ditengah - tengah bola dunia, mempunyai arti Indonesia menjadi pusat perhatian dunia dalam banyak aspek, semisal pertumbuhan ekonomi, kestabilan politik dan keamanan, serta prestasi dalam dunia olahraga, khususnya olahraga biliar, sesuai misi dan visi POBSI;
      • Kepulauan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan warna hijau, memiliki arti kelimpahan, kesuburan, pertumbuhan, kesuburan, sesuai dengan fakta bahwa Indonesia, “gemah ripah loh jinawi”, Negara yang subur dan makmur;
      • Silhouette seseorang bermain biliar, tanpa diketahui apakah dia pria atau wanita ?, memiliki arti bahwa biliar dapat dimainkan oleh siapapun juga, baik pria maupun wanita, tanpa ada perbedaan. Sedangkan stick yang melintang dari ujung kepulauan Indonesia memiliki arti bahwa olahraga biliar dimainkan di seluruh wilayah di Indonesia, dari timur sampai ke barat;
      • Dibawah stick ada tulisan POBSI dengan huruf awal “P” dan huruf akhir “I’ lebih tinggi dibanding huruf yang lain memiliki arti bahwa P merupakan akronim dari Persatuan dan “I” merupakan akronim dari Indonesia, sehingga inti dari organisasi POBSI adalah persahabatan dan persaudaraan atau secara lebih luas adalah Persatuan Indonesia.

Pasal 8
BENDERA POBSI

  1. Bendera POBSI berupa kain saten berwarna putih berbentuk persegi panjang dengan perbandingan satu kali satu setengah yang dikelilingi rumbai berwarna emas, dan didalamnya terdapat lambang POBSI.
  2. Bentuk dan Arti Bendera POBSI
    • Bentuk
      • Bendera POBSI berbentuk persegi panjang dengan perbandingan satu kali satu setengah, yang terbuat dari kain saten berwarna putih, dikelilingi rumbai berwarna emas, dan didalamnya ada lambang POBSI.
    • Arti.
      • Bendera POBSI berwarna putih dengan lambang POBSI berada di tengah-tengah melambangkan identitas Persatuan Olahraga Biliar yang kokoh,bersih dan penuh optimisme.


BAB III
KEANGGOTAAN


Pasal 9
KEANGGOTAAN

  1. Keanggotaan POBSI terbuka bagi setiap jenis olah raga biliar prestasi di semua divisi yang memiliki tujuan sesuai anggaran dasar dan Anggaran Rumah tangga POBSI
  2. Anggota POBSI terdiri dari :
    • Pengurus Provinsi POBSI (PENGPROV POBSI), untuk tingkat Provinsi, Daerah Khusus dan Daerah Istimewa.
    • Organisasi/Badan/Instansi atau perorangan yang memiliki simpati sosial dan keterpanggilan terhadap olahraga biliar melalui berbagai bantuan / usaha / kegiatan / tindakan, baik moril maupun materil.
    • Badan atau perorangan yang berjasa terhadap perkembangan olahraga biliar umumnya dan organisasi olahraga POBSI khususnya.
    • Syarat syarat keanggotaan diatur didalam Anggara Rumah Tangga.

Pasal 10
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Hak dan kewajiban anggota diatur lebih lanjut di dalam Anggaran rumah Tangga.


Pasal 11
KEHILANGAN STATUS KEANGGOTAAN

Kehilangan status keanggotaan POBSI diatur lebih lanjut didalam Anggaran Rumah Tangga


BAB IV
ORGANISASI


Pasal 12
ORGANISASI

  1. Organisasi POBSI di bentuk:
    • Ditingkat Pusat dibentuk Pengurus Besar POBSI (PB POBSI);
    • Ditingkat Provinsi dibentuk Pengurus Provinsi (PENGPROV POBSI);
    • Ditingkat Kabupaten/Kota dibentuk Pengurus Kabupaten/Kota (PENGKAB/ KOT POBSI).

Pasal 13
WILAYAH KERJA

  1. Wilayah kerja POBSI adalah sebagai berikut:
    • Wilayah Kerja Pengurus Besar (PB) POBSI adalah di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    • Wilayah Kerja Pengurus Provinsi (PENGPROV) POBSI adalah di wilayah hukum Provinsi/Daerah / Daerah Khusus / Daerah Istimewa yang bersangkutan;
    • Wilayah Kerja Pengurus Kabupaten/Kota (PENGKAB/KOT) POBSI adalah di wilayah hukum  Kabupaten/Kota

Pasal 14
PENGURUS BESAR POBSI (PB. POBSI)

  1. PENGURUS BESAR POBSI dibentuk atau disusun oleh Ketua Umum PB POBSI terpilih sebagai ketua formatur dibantu oleh 3 anggota yang mewakili wilayah Timur, Tengah dan Barat yang diangkat oleh Musyawarah Nasional (MUNAS) PB POBSI;
  2. PENGURUS BESAR POBSI adalah Pimpinan eksekutif POBSI yang tertinggi.
  3. Masa bhakti Pengurus Besar (PB) POBSI adalah 4 tahun sesuai dengan masa bhakti Ketua Umum;
  4. Jabatan Ketua Umum PB POBSI dapat dijabat oleh orang yang sama sebanyak 2 (dua) kali masa bhakti;
  5. Ketua Umum PB POBSI beserta Pengurus Besar POBSI bertanggungjawab menyelenggarakan MUNAS dan atau MUNASLUB PB POBSI sebelum masa bhaktinya berakhir;
  6. Tatacara pemilihan, pembentukan dan pengukuhan pengurus diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) PB POBSI;
  7. Susunan Pengurus Besar POBSI, sebagai berikut:
    • Ketua Umum;
    • Ketua Harian;
    • Sekretaris Jenderal;
    • Wakil Sekretaris Jenderal;
    • Bendahara;
    • Wakil Bendahara;
    • Ketua I Kompartemen Pembinaan Prestasi;
    • Ketua II Kompartemen Organisasi.
    • Ketua III Kompartemen
  8. POBSI dalam menjalankan tugas dan fungsinya didampingi oleh Dewan Penyantun, Dewan Kehormatan dan Dewan Pertimbangan dan diangkat oleh Ketua Umum PB POBSI Terpilih;
  9. Tugas dan Fungsi Dewan Kehormatan, Dewan Penyantun dan Dewan Pertimbangan di atur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) PB POBSI;
  10. Setiap Kompartemen membawahi bidang-bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) PB POBSI;
  11. POBSI berkewajiban untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana ketetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan Munas POBSI dan atau Rapat Kerja Nasional POBSI serta Peraturan-peraturan lainnya;
  12. Mekanisme dan tata laksana organisasi sebagaimana disebut pada ayat 7, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi (PO) tentang mekanisme dan Tata Kerja Organisasi dan Pengurus;
  13. Susunan atau struktur organisasi PB POBSI dapat berubah sesuai kebutuhan organisasi yang ditetapkan berdasarkan hasil rapat pleno PB POBSI itu sendiri.

Pasal 15
PENGURUS PROVINSI POBSI (PENGPROV. POBSI)

  1. PENGURUS PROVINSI POBSI dibentuk atau disusun oleh Ketua Umum PENGPROV POBSI terpilih sebagai Formatur tunggal yang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Provinsi (MUSPROV) POBSI.
  2. Masa bhakti PENGURUS PROVINSI (PENGPROV) POBSI adalah 4 tahun sesuai dengan masa bhakti Ketua Umum.
  3. Jabatan Ketua Umum PENGPROV POBSI dapat dijabat oleh orang yang sama sebanyak 2 (dua) kali masa bhakti.
  4. Ketua Umum PENGPROV POBSI beserta Pengurus Provinsi POBSI bertanggungjawab menyelenggarakan MUSPROV dan atau MUSPROVLUB POBSI.
  5. Tata cara pemilihan, pembentukan dan pengukuhan pengurus diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) POBSI.
  6. Bentuk dan susunan kepengurusan PENGPROV POBSI diatur sesuai dengan kebutuhan dan berpedoman kepada bentuk dan susunan kepengurusan PB POBSI kecuali Bidang Kerjasama dan Hubungan Luar Negeri.

Pasal 16
PENGURUS KABUPATEN / KOTA POBSI (PENGKAB/KOT POBSI)

  1. PENGURUS KABUPATEN/KOTA (PENGKAB/KOT) POBSI dibentuk atau disusun oleh Ketua Umum PENGKAB/KOT POBSI terpilih sebagai Formatur tunggal yang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Kabupaten/Kota (MUSKAB/KOT) POBSI.
  2. Masa bhakti PENGURUS KABUPATEN/KOTA (PENGKAB/KOT) POBSI adalah 4 tahun sesuai dengan masa bhakti Ketua Umum.
  3. Jabatan Ketua Umum PENGKAB/KOT POBSI dapat dijabat oleh orang yang sama sebanyak 2 (dua) kali masa bhakti.
  4. Ketua Umum PENGKAB/KOT POBSI beserta Pengurus Kabupaten/Kota POBSI bertanggung jawab menyelenggarakan MUSKAB/KOT dan atau MUSKAB/KOTLUB POBSI.
  5. Tata cara pemilihan, pembentukan dan pengukuhan pengurus diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) POBSI.
  6. Bentuk dan susunan kepengurusan PENGKAB POBSI diatur sesuai dengan kebutuhan dan berpedoman kepada bentuk dan susunan kepengurusan PB POBSI kecuali Bidang Kerjasama dan Hubungan Luar Negeri.

Pasal 17
RANGKAP JABATAN

  1. Ketua Umum dan Sekretaris Jendral PB POBSI tidak boleh merangkap jabatan di organisasi olahraga anggota POBSI.
  2. Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pengurus Provinsi dan Pengurus Kabupaten tidak boleh merangkap jabatan di organisasi olahraga anggotanya sesuai tingkatannya dan cabang olah raga lain.

BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT


Pasal 18
MUSYAWARAH

Dalam organisasi POBSI dikenal adanya jenis dan tingkatan Musyawarah sebagai berikut :

  1. Jenis Musyawarah.
    • Musyawarah Nasional (MUNAS);
    • Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB).
  2. Tingkatan Musyawarah :
    • Musyawarah Nasional (MUNAS) dan Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) diselenggarakan ditingkat nasional;
    • Musyawarah Provinsi (MUSPROV) dan Musyawarah Provinsi Luar Biasa (MUSPROVLUB) diselenggarakan ditingkat Provinsi;
    • Musyawarah Kabupaten/Kota (MUSKAB/KOT) dan Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa (MUSKAB/KOTLUB) diselenggarakan ditingkat Kabupaten/Kota.


Pasal 19
MUSYAWARAH NASIONAL

  1. Musyawarah Nasional (MUNAS) POBSI, merupakan kedaulatan anggota tertinggi organisasi POBSI tingkat nasional yang diselenggarakan sekali setiap 4 (empat) tahun.
  2. MUNAS POBSI dihadiri oleh Peserta dan Peninjau, yaitu:
    • Pengurus Besar POBSI;
    • Utusan unsur/perwakilan seluruh Pengurus Provinsi POBSI;
    • Seluruh Anggota Kehormatan tingkat Nasional;
    • Seluruh Dewan Pertimbangan dan Dewan Penyantun tingkat Nasional;
    • Peninjau lainnya yang diundang oleh PB POBSI.
  3. MUNAS POBSI dipimpin oleh Pimpinan MUNAS yang dipilih dari dan oleh para PESERTA MUNAS.
  4. Tugas dan wewenang MUNAS adalah :
    • Menetapkan Tata Tertib dan Jadwal Acara MUNAS;
    • Meninjau dan menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga POBSI;
    • Meminta dan menilai Laporan Pertanggungjawaban PB POBSI, baik laporan kerja maupun laporan keuangan selama periode kepengurusannya;
    • Menyusun dan menetapkan Kebijaksanaan dan Program Umum POBSI empat tahun mendatang;
    • Memilih dan menetapkan Pimpinan MUNAS yang defenitif;
    • Memilih dan menetapkan Ketua Umum PB POBSI untuk periode empat tahun mendatang;
    • Memutuskan hal-hal lain yang menyangkut Kejurnas, pembinaan dan pengembangan olahraga Biliar dan menetapkan tempat penyelenggaraan MUNAS POBSI yang akan datang.
    • Hal-hal yang menyangkut Peserta dan Peninjau, hak suara, pengesahan, keputusan dan lain-lain mengenai MUNAS dan penyelenggaraannya, diatur di dalam ART POBSI dan Peraturan tata Tertib MUNAS.

Pasal 20
MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA (MUNASLUB)

  1. Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) POBSI diselenggarakan karena :
    • Ketua Umum tidak dapat melaksanakan tugasnya secara tetap atau berhalangan tetap;
    • Ketua Umum terlibat dengan masalah hukum dan telah mendapat kepastian hukum;
    • Tidak ada keharmonisan diantara Pengurus dan banyak pengurus yang tidak aktif sehingga program tidak berjalan;
    • Merubah dan atau menyempurnakan Anggaran Dasar POBSI karena mendesak;
    • Membubarkan organisasi POBSI.
  2. MUNASLUB dapat diselenggarakan :
    • Atas permintaan Pengurus Besar POBSI sendiri;
    • Atas permintaan 2/3 Anggota (dalam hal ini 2/3 jumlah PENGPROV yang sah).
    • Tatacara penyelenggaraan MUNASLUB sama dengan penyelenggaraan MUNAS biasa, dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga POBSI.


Pasal 21
MUSYAWARAH PROVINSI (MUSPROV)

  1. Musyawarah Provinsi (MUSPROV) POBSI adalah kedaulatan anggota tertinggi organisasi POBSI di tingkat Provinsi / Daerah Khusus / Daerah Istimewa, yang diselenggarakan sekali dalam setiap 4 (empat) tahun.
  2. MUSPROV POBSI dihadiri oleh Peserta dan Peninjau, yaitu:
    • Pengurus Provinsi (PENGPROV) POBSI;
    • Utusan unsur / Perwakilan dari Pengurus Kabupaten (PENGKAB/KOT) POBSI:
    • Seluruh anggota kehormatan tingkat daerah;
    • Seluruh Dewan Pertimbangan dan Dewan Penyantun Daerah;
    • Utusan unsur dari PB POBSI;
    • Peninjau lainnya yang diundang oleh PENGPROV. POBSI.
  3. MUSPROV POBSI dipimpin oleh pimpinan MUSPROV yang dipilih dari dan oleh peserta MUSPROV.
  4. Tugas dan wewenang MUSPROV :
    • Menetapkan Peraturan Tata Tertib dan jadwal Acara MUSPROV;
    • Meminta dan menilai laporan pertanggungjawaban PENGPROV POBSI baik laporan kerja maupun laporan keuangan selama periode kepengurusannya;
    • Menyusun dan menetapkan Program daerah POBSI untuk periode 4 tahun kedepan;
    • Memilih dan menetapkan Pimpinan MUSPROV;
    • Memilih dan menetapkan Ketua PENGPROV untuk periode 4 tahun kedepan;
    • Memilih dan menetapkan Anggota Kehormatan, Dewan Pertimbangan dan Dewan Penyantun tingkat daerah;
    • Memutuskan hal-hal lain yang menyangkut pembinaan dan pengembangan olahraga biliar, Kejurprov dan menetapkan tempat penyelenggaraan MUSPROV yang akan datang.
    • Hal-hal lain yang menyangkut Peserta dan Peninjau, hak suara, pengesahan, keputusan-keputusan dan lain-lain mengenai MUSPROV dan penyelenggaraannya di atur dalam ART dan Peraturan Tata Tertib MUSPROV.


Pasal 22
MUSYAWARAH PROVINSI LUAR BIASA (MUSPROVLUB)

  1. MUSYAWARAH PROVINSI LUAR BIASA (MUSPROV) POBSI, diselenggarakan karena :
    • Ketua PENGPROV POBSI tidak dapat melaksanakan tugasnya secara tetap atau berhalangan tetap;
    • Ketua terlibat dengan masalah hukum, dan telah mendapat kepastian hukum yang tetap;
    • Tidak ada keharmonisan diantara Pengurus dan banyak Pengurus yang tidak aktif, sehingga Program tidak berjalan;
    • Membubarkan organisasi POBSI.
  2. MUSPROV POBSI dapat diselenggarakan :
    • Atas permintaan Pengurus Provinsi POBSI sendiri;
    • Atas permintaan 2/3 Anggota (dalam hal ini 2/3 jumlah PENGKAB/KOT yang sah).
    • Tata cara penyelenggaraan MUSPROVLUB sama dengan penyelenggaraan MUSPROV biasa, dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga POBSI.

Pasal 23
MUSYAWARAH KABUPATEN/KOTA  ( MUSCAB )

  1. MUSYAWARAH KABUPATEN/KOTA (MUSKAB/KOT) POBSI, merupakan kedaulatan Anggota tertinggi Organisasi POBSI tingkat Kabupaten / Kota yang diselenggarakan sekali setiap 4 (empat) tahun;
  2. MUSKAB/KOT POBSI dihadiri oleh Peserta dan Peninjau, yaitu :
    • Pengurus Kabupaten (PENGKAB/KOT) POBSI Kabupaten/Kota;
    • Utusan Unsur/Perwakilan masing-masing Pengurus Klub Carom/Biliar/ Snooker, Sarana dan/atau seluruh Arena Carom/Biliar/Snooker yang berada di wilayah kerjanya dan telah/belum bergabung sebagai Anggota Biasa maupun Anggota Luar Biasa;
    • Seluruh Anggota Kehormatan tingkat Kabupaten/Kota;
    • Seluruh Dewan Pertimbangan dan Dewan Penyantun tingkat Kabupaten/Kota;
    • Utusan Unsur PENGPROV POBSI;
    • Peninjau lainnya yang diundang oleh PENGKAB/KOT POBSI.
  3. MUSKAB/KOT POBSI dipimpin oleh Pimpinan MUSKAB/KOT yang dipilih dari dan oleh PESERTA MUKCAB/KOT.
  4. Tugas dan wewenang MUSKAB/KOT POBSI adalah :
    • Menetapkan Peraturan Tata Tertib dan Jadul Acara MUSKAB/KOT;
    • Meminta dan menilai Laporan Pertanggungjawaban PENGKAB/KOT POBSI baik Laporan Kerja maupun Laporan Keuangan selama periode kepengurusannya;
    • Menyusun dan menetapkan Program Kabupaten/Kota POBSI untuk periode 4 (empat) tahun mendatang.
    • Memilih dan menetapka Pimpinan MUSKAB/KOT yang definitif;
    • Memilih dan menetapkan Ketua PENGKAB/KOT POBSI untuk periode 4 (empat) tahun mendatang;
    • Memilih dan menetapkan Anggota Kehormatan, Dewan Pertimbangan dan Dewan Penyantun tingkat Kabupaten/Kota;
    • Memutuskan hal-hal lain yang menyangkut pembinaan dan pengembangan olahraga Biliar, Kejurkab/Kot, dan menetapkan tempat penyelenggaraan MUSKAB/KOT yang akan datang.
    • Hal-hal yang menyangkut Peserta dan Peninjau, hak suara, pengesahan, keputusan-keputusan dan lain-lain mengenai MUSKAB/KOT dan Penyelenggaraannya diatur dalam ART, Peraturan Organisasi dan Peraturan Tata Tertib MUSKAB/KOT.


Pasal 24
MUSYAWARAH KABUPATEN/KOTA LUAR BIASA( MUSKAB/KOTLUB )

  1. MUSYAWARAH KABUPATEN/KOTA LUAR BIASA (MUSKAB/KOTLUB) POBSI, diselenggarakan karena :
    • Ketua PENGKAB POBSI tidak dapat melaksanakan tugasnya secara tetap atau berhalangan tetap;
    • Ketua terlibat dengan masalah hUkum, dan telah mendapat kepatian hukum yang tetap;
    • Tidak ada keharmonisan diantara Pengurus dan banyak Pengurus yang tidak aktif, sehingga Program tidak berjalan;
    • Membubarkan organisasi POBSI.
  2. MUSKAB/KOTLUB POBSI dapat diselenggarakan :
    • Atas permintaan Pengurus Kabupaten/Kota POBSI sendiri;
    • Atas permintaan 2/3 Anggota (dalam hal ini 2/3 jumlah ANGGOTA BIASA yang sah).
    • Tata cara penyelenggaraan MUSKAB/KOTLUB sama dengan penyelenggaraan MUSKAB/KOT biasa dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga POBSI dan Peraturan Organisasi POBSI lainnya.


Pasal 25
RAPAT – RAPAT

Dalam Organisasi POBSI dikenal adanya beberapa Rapat, yaitu:

  1. RAPAT KERJA NASIONAL, disingkat “RAKERNAS POBSI” di tingkat Nasional;
  2. RAPAT KERJA PROVINSI, disingkat “RAKERPROV POBSI” di tingkat Provinsi/Daerah Khusus / Daerah Istimewa;
  3. RAPAT KERJA KABUPATEN/KOTA, disingkat “RAKERKAB/KOT POBSI” di tingkat Kabupaten / Kota;
  4. RAPAT PLENO, rapat pengurus Pleno, yang dilakukan pada masing-masing tingkatan;
  5. RAPAT HARIAN, rapat pengurus Harian, yang dilakukan pada masing-masing tingkatan;
  6. RAPAT KOORDINASI DAN KONSULTASI, yang dilakukan pada masing-masing tingkatan.
  7. Rapat-Rapat lainnya yang diselenggarakan sesuai kebutuhan, seperti Rapat Panitia dan lainnya.

Pasal 26
RAPAT KERJA NASIONAL (RAKERNAS)

  1. RAPAT KERJA NASIONAL (RAKERNAS) POBSI diselenggarakan sekali dalam 1 (satu) tahun bersamaan dengan diselenggarakannya Kejuaraan Nasional (KEJURNAS) POBSI, atau bersamaan dengan diselenggarakannya dengan Pekan Olahraga Nasional (PON);
  2. Peserta RAKERNAS POBSI terdiri dari :
    • Pengurus Besar (PB) POBSI;
    • Dewan Pertimbagan dan Dewan Penyantun tingkat Nasional;
    • Utusan PENGPROV POBSI.
    • RAKERNAS dipimpin oleh PB POBSI.
  3. RAKERNAS bertugas untuk :
    • Menetapkan Tata Tertib dan Jadual Acara RAKERNAS;
    • Menetapkan Program Kerja PB POBSI untuk tahun anggaran berikut;
    • Meminta dan memutuskan segala sesuatu mengenai Laporan Kerja PB POBSI selama satu tahun anggaran yang lalu, baik laporan kegiatan maupun laporan keuangan;
    • Membicarakan dan memutuskan hal-hal lain yang dianggap perlu dalam perkembangan olahraga Biliar.
    • Hak Suara, Pengesahan-Pengesahan, Keputusan-Keputusan dan lain-lain mengenai RAKERNAS, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga POBSI dan Tata Tertib RAKERNAS.


Pasal  27
RAPAT KERJA PROVINSI  (RAKERPROV)

  1. RAPAT KERJA PROVINSI (RAKERPROV) POBSI, di tingkat Provinsi/Daerah Khusus/Daerah Istimewa diselenggarakan sekali dalam 1 (satu) tahun bersamaan dengan diselenggarakannya Kejuaraan Provinsi (KEJURPROV) POBSI, atau bersamaan dengan diselenggarakannya Pekan Olahraga PROVINSI (PORPROV).
  2. Peserta RAKERPROV POBSI terdiri dari :
    • Pengurus Provinsi (PENGPROV) POBSI;
    • Dewan Pertimbagan dan Dewan Penyantun tingkat Daerah;
    • Utusan PENGKAB/KOT POBSI;
    • Utusan PB POBSI.
  3. RAKERPROV dipimpin oleh PENGPROV POBSI;
  4. RAKERPROV bertugas untuk :
    • Menetapkan Tata Tertib dan Jadual Acara RAKERPROV;
    • Menetapkan Program Kerja PENGPROV POBSI untuk tahun anggaran berikut;
    • Meminta dan memutuskan segala sesuatu mengenai Laporan Kerja PENGPROV POBSI selama satu tahun anggaran yang lalu, baik laporan kegiatan maupun laporan keuangan;
    • Membicarakan dan memutuskan hal-hal lain yang dianggap perlu dalam perkembangan olahraga Biliar.
    • Hak Suara, Pengesahan-Pengesahan, Keputusan-Keputusan dan lain-lain mengenai RAKERPROV, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga POBSI dan Tata Tertib RAKERPROV.

Pasal 28
RAPAT KERJA KABUPATEN/KOTA  (RAKERKAB/KOT)

  1. RAPAT KERJA KABUPATEN/KOTA (RAKERKAB/KOT) POBSI, di tingkat Kabupaten / Kota diselenggarakan sekali dalam 1 (satu) tahun bersamaan dengan diselenggarakannya Kejuaraan Kabupaten/Kota (KEJURKAB/KOT) POBSI, atau bersamaan dengan diselenggarakannya Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV);
  2. Peserta RAKERKAB/KOT POBSI terdiri dari :
    • Pengurus Cabang (PENGKAB/KOT) POBSI;
    • Dewan Pertimbagan dan Dewan Penyantun tingkat Kabupaten/Kota;
    • Utusan dari Pengurus Klub Carom/Biliar/Snooker, Sarana dan pengurus Arena Carom/Biliar/ Snoker dan lainnya sebagai Anggota Biasa yang sah dan terdaftar;
    • Utusan PENGPROV POBSI.
  3. RAKERKAB/KOT dipimpin oleh PENGKAB/KOT POBSI.
  4. RAKERKAB/KOT bertugas untuk :
    • Menetapkan Tata Tertib dan Jadual Acara RAKERKAB/KOT;
    • Menetapkan Program Kerja PENGKAB/KOT POBSI untuk tahun anggaran berikut;
    • Meminta dan memutuskan segala sesuatu mengenai Laporan Kerja PENGKAB/KOT POBSI selama satu tahun anggaran yang lalu, baik laporan kegiatan maupun laporan keuangan;
    • Membicarakan dan memutuskan hal-hal lain yang dianggap perlu dalam perkembangan olahraga Biliar.
    • Hak Suara, Pengesahan-Pengesahan, Keputusan-Keputusan dan lain-lain mengenai RAKERKAB/KOT, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga POBSI dan Tata Tertib RAKERKAB/KOT.


Pasal  29
RAPAT KOORDINASI DAN KONSULTASI

  1. Rapat koordinasi dan Rapat Konsultasi dilaksanakan antara pengurus PB POBSI dengan satu atau bebarapa anggota.
  2. Rapat koordinasi dan Rapat Konsultasi dapat dilaksanakan bilamana dianggap perlu oleh Pengurus Besar (PB) POBSI dengan Dewan Penyantun, Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan.

Pasal 30
RAPAT PLENO, RAPAT HARIAN dan RAPAT LAINNYA

  1. Dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi serta kualitas kegiatan-kegiatan POBSI di seluruh Indonesia, maka diadakan :
  2. Seluruh anggota Pengurus POBSI disemua tingkatan masing-masing menyelenggarakan Rapat Pleno Anggota Pengurus sesuai tingkatannya, paling sedikit sekali dalam waktu 3 (tiga) bulan;
  3. Seluruh anggota Pengurus Harian POBSI disemua tingkatan masing-masing menyelenggarakan Rapat Pengurus Harian sesuai tingkatannya, paling sedikit sekali dalam waktu 1 (satu) bulan.
  4. Rapat-rapat lainnya adalah rapat yang diselenggarakan sesuai kebutuhannya, seperti Rapat Koordinasi, Rapat Panitia dan lainnya yang dipandang perlu.


BAB V
K E U A N G A N


Pasal 31
K E U A N G A N

  1. Keuangan POBSI diperoleh dari :
    • Iuran para anggota;
    • Bantuan Pemerintah dan KONI
    • Sumbangan-sumbangan dari, masyarakat dan perusahaan swasta maupun para donatur yang tidak mengikat.
    • Usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Peraturan dan Perundangan Negara, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga POBSI.
  2. Administrasi Keuangan dijalankan secara terbuka, menurut peraturan yang ditetapkan Pimpinan POBSI masing-masing.
  3. Tahun buku keuangan disesuaikan dengan tahun Anggaran Negara, dimulai dari tanggal 1 Januari dan ditutup pada 31 Desember.


BAB VI
ANGGARAN RUMAH TANGGA


Pasal 32
ANGGARAN RUMAH TANGGA

  1. Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan penjabaran lebih lanjut serta aturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar, dan ketentuan Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
  2. Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dirubah oleh MUNAS / MUNASLUB atau RAKERNAS POBSI sesuai mandat yang ditetapkan oleh MUNAS/ MUNASLUB

BAB IX
P  E  N  U  T  U  P


Pasal 33
P E N U T U P

  1. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak berdirinya POBSI tanggal 9 Oktober 1953 dan Angaran Dasar tersebut telah mengalami beberapa kali mengalami perubahan/penyempurnaan.
  2. Perubahan/penyempurnaan pada MUNAS XII POBSI Tahun 2006 yang diselenggarakan pada tanggal 22 – 23 November 2006 di Jakarta dan berdasarkan Keputusan MUNAS XII POBSI Tahun 2006, Nomor : 005/SKEP/PB POBSI/MUNAS XII/XI/2006, tanggal 23 November 2006.
  3. Perubahan/penyempurnaan terakhir pada MUNAS XIII POBSI Tahun 2010 yang diselenggarakan pada tanggal 2 – 3 November 2010 di Semarang dan berdasarkan Keputusan MUNAS XIII POBSI Tahun 2010, Nomor : 006/MUNAS- POBSI /XI/2010, tanggal 2 November 2010.
  4. Perubahan/penyempurnaan terakhir pada MUNAS XIV POBSI Tahun 2014 yang diselenggarakan pada tanggal 22 – 23 Agustus 2014 di Jayapura dan berdasarkan Keputusan MUNAS XIV POBSI Tahun 2014, Nomor : 005/MUNAS- POBSI /VIII/2014, tanggal 23 Agustus 2014.


ANGGARAN RUMAH TANGGA PERSATUAN OLAHRAGA BILIAR SELURUH INDONESIA (ART POBSI)

PENDAHULUAN

Anggaran Rumah Tangga ini merupakan pelengkap dari Anggaran Dasar yang bertujuan untuk memberikan penjelasan dan penjabaran lebih rinci terhadap pelaksanaan Anggaran Dasar.

Segala hal yang tidak atau belum tercakup dalam Anggaran Rumah Tangga ini, sesuai dengan kebutuhan dalam perkembangan organisasi olahraga biliar diseluruh Indonesia, akan dituangkan dalam ketentuan-ketentuan lain yang petunjuk pelaksanaannya dilakukan oleh Pimpinan PB. POBSI melalui Surat Keputusan.


BAB I

UMUM


Pasal  1

DASAR

Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar POBSI dan kebutuhan serta perkembangan organisasi.


Pasal 2

BIMBINGAN, KOORDINASI DAN PENGAWASAN

  1. POBSI membina dan mengkoordinasi setiap dan seluruh kegiatan olahraga Biliar prestasi di Indonesia dengan merencanakan dan meyelenggarakan kegiatan olahraga billiar prestasi pada semua divisi Biliar didalam negeri dan megikuti kalender kegiatan Biliar di luar negeri.
  2. Dalam rangka melaksanakan koordinasi dan pembinaan sebagaimana disebut pada ayat 1 di atas, maka POBSI menetapkan hal-hal sebagai berikut:
    • Membimbing dan membantu organisasi-organisasi, klub-klub atau usaha-usaha yang berhubungan dengan olahraga biliar.
    • Menentukan standar dan jenis meja yang digunakan diseluruh Indonesia sesuai standar Internasional. Menenuhi standarisasi tersebut, POBSI dapat mengeluarkan sertifikat (surat keterangan standarisasi) untuk meja-meja produksi dalam negeri, maupun import, demi menjaga kualitas mutu produksi seluruh jenis meja Biliar.
    • Mengambil keputusan dan tindakan terhadap semua persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh anggotanya sesuai dengan tingkatan dan provinsinya masing-masing.
    • Mengawasi setiap anggota POBSI agar tidak melakukan kegiatan atau tindakan yang dapat merugikan POBSI pada khususnya dan kepentingan olahraga nasional pada umumnya.
    • Bertindak sebagai koordinator dalam perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan olahraga Biliar yang bersifat nasional maupun internasional.
    • Menyelenggarakan dokumentasi semua aktivitas keolahragaan Biliar.
    • Mengatur dan mengkoordinasikan pembagian tugas dan wewenang antara PB. POBSI dengan anggota-anggotanya seperti Pengprov POBSI, Pengka/Kot POBSI, Klub-klub dan sarana-sarana latihan biliar (Carom /Pool/ Snooker Centre).
    • Mengatur dan menggkoordinasikan hubungan organisasi dan administrasi antara PB. POBSI dengan setiap anggotanya, baik di pusat maupun di provinsi.
    • Melakukan langkah-langkah kegiatan lainnya sepanjang hal tersebut diperlukan dalam perkembangan olahraga biliar di Indonesia.

Pasal 3

HUBUNGAN LUAR NEGERI

  1. PB POBSI menjalin kerjasama dengan organisasi/federasi olahraga Biliar dunia dan Asia, untuk meningkatkan prestasi olah raga biliar nasional.
  2. PB POBSI merupakan anggota :
    • Divisi Carom adalah anggota dari Union Mondiale de Billard (UMB) untuk tingkat Dunia dan Asian Carom Billiards Confederation (ACBC) untuk tingkat Asia.
    • Divisi Pool/Pocket Billiard adalah anggota dan World Pool Billiard Association (WPA) untuk tingkat Dunia dan Asian Pocket Billiard Union (APBU) untuk tingkat Asia.
    • Divisi Snooker adalah anggota dari World Snooker Federation (WSF) untuk tingkat Dunia dan Asian Confederation Billiards Sports (ACBS) untuk tingkat Asia.
  3. Dalam menjalankan tugasnya, POBSI melakukan hubungan dengan organisasi-organisasi olahraga Biliar tingkat regional dan internasional lainnya, baik yang sudah maupun yang belum menjadi anggota organisasi olahraga Biliar dimaksud dalam pasal 3 ayat 1.
  4. Dalam melaksankan kegiatannya, setiap anggota POBSI dapat mengadakan hubungan dengan organisasi olahraga Biliar Internasional.
  5. Dalam melaksanakan tugasnya setiap Pengurus Provinsi dapat mengikuti kegiatan keolahragaan Biliar internasional dengan berkoordinasi dengan PB POBSI.

Pasal 4

BANTUAN KEPADA KONI DAN PEMERINTAH

  1. POBSI membantu KONI dan Pemerintah dalam merencanakan dan menetapkan kebijaksanaan umum olahraga Biliar nasional di bidang pembinaan olahraga amatir.
  2. POBSI mengadakan kerjasama yang se erat-eratnya dengan semua instansi/ lembaga pemerintah maupun lembaga-lembaga swasta di tingkat pusat dan di provinsi.
  3. Membina olahraga Biliar prestasi dalam rangka mengangkat harkat dan martabat Bangsa dan Negara.

BAB  II

BENDERA DAN LAMBANG POBSI


Pasal 5

LAMBANG POBSI

  1. Lambang POBSI dirinci pada lampiran A memiliki ukuran sebagai berikut :
    • Diameter lambang pokok : 8 satuan
    • Diameter tulisan Persatuan olah raga biliar : 4 Satuan
    • Diameter tulisan POBSI (PB, Provinsi ) : 6 Satuan
  2. Lambang POBSI digunakan pada berbagai sarana termasuk :
    • Digunakan sebagai gambar di tengah-tengah Bendera POBSI.
    • Digunakan sebagai Vandel, Plakat, Lencana, dll. Dengan bentuk disesuaikan dengan Lambang POBSI berada di dalamnya.
    • Digunakan sebagai Kepala Kertas Surat dan Stempel.
    • Semua organisasi POBSI di seluruh Indonesia menggunakan Lambang POBSI yang sama, baik bentuk maupun warna pada kepala surat, stempel, lencana, vandel, plakat dengan perbedaan tulisan mengenai masing-masing Provinsi/Kabupaten/Kota.

Pasal 6

BENDERA POBSI

  1. Bendera POBSI berwarna putih dengan lambang POBSI berada di tengah-tengah melambangkan identitas Persatuan Olahraga Biliar yang kokoh,bersih dan penuh optimisme.:
    • Untuk diluar ruangan : panjang 300 cm ; lebar 200 cm
    • Untuk dalam ruangan: panjang 140 cm ; lebar 110 cm
  2. Ditengah bendera tertera lambang POBSI dengan ukuran :
    • Untuk diluar ruangan : diameter 95 cm
    • Untuk dalam ruangan : diameter 45 cm
  3. Penggunaan Bendera POBSI
    • Dikibarkan di luar atau di dalam ruangan/gedung pada setiap pertandingan baik di tingkat Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota/antar Klub.
    • Dikibarkan di dalam ruangan kantor Pengurus POBSI.
    • Digunakan sesuai dengan kebutuhan untuk mewakili POBSI pada setiap Kejuaraan / Pertandingan Tingkat Regional /
    • Semua organisai POBSI di seluruh Indonesia menggunakan Bendera POBSI yang sama, baik dalam ukuran, bentuk, logo,warna dan hanya perbedaan pada tulisan dari Provinsi/Kab/Kota/Klub masing-masing.

BAB III

K E A N G G O T A A N


Pasal 7

JENIS KEANGGOTAAN

Anggota POBSI terdiri dari :

  1. Anggota Biasa POBSI adalah :
    • Anggota Biasa PB. POBSI terdiri dari Pengurus Provinsi POBSI (PENGPROV POBSI), untuk tingkat Provinsi, Daerah Khusus dan Daerah Istimewa.
    • Anggota Biasa Pengurus Provinsi POBSI (Pengprov POBSI) terdiri dari Pengurus Kabupaten/Kota POBSI (Pengkab/Kot POBSI) untuk tingkat Kabupaten/Kota.
  2. Anggota Luar Biasa POBSI adalah Organisasi/ Badan/Instansi atau perorangan yang memiliki simpati sosial dan keterpanggilan terhadap olahraga biliar melalui berbagai bantuan / usaha / kegiatan / tindakan, baik moril maupun materil.
  3. Anggota Kehormatan POBSI adalah Badan atau perorangan yang berjasa terhadap perkembangan olahraga biliar umumnya dan organisasi olahraga POBSI khususnya.

Pasal 8

SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN

  1. Setiap Sarana  Usaha/Perkumpulan/Klub  yang   berhubungan  dengan pusat-pusat sarana Carom, Pool/Pocket  dan  Snooker  secara otomatis adalah  anggota
  2. Setiap Kabupaten /  Kota,  apabila   telah  ada  paling  sedikit 2 (dua) Klub/Perkumpulan/Pusat  Latihan  Carom/Pool/Snooker  di daerahnya, maka  harus  dibentuk Pengurus Kabupaten/Kota POBSI (Pengkab/Kot POBSI).
  3. Setiap Provinsi /Daerah Khusus /Daerah Istimewa, apabila telah ada paling sedikit 3 (tiga) Klub/Perkumpulan/Pusat Latihan Carom/Pool/Snooker di daerahnya, maka harus dibentuk Pengurus Provinsi POBSI (Pengprov POBSI).
  4. Mempunyai “TANDA PENGENAL ANGGOTA POBSI” yang dikeluarkan masing-masing oleh Pengurus setingkat diatasnya dan diketahui oleh Ketua Umum POBSI.

Pasal 9

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

  1. Setiap Anggota POBSI berhak untuk mengikuti Musyawarah Nasional/Provinsi/Cabang, sesuai dengan tingkatannya, serta Rapat-Rapat POBSI sesuai ketentuan yang digariskan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga POBSI.
  2. Setiap anggota POBSI berhak mengikuti kegiatan-kagiatan olahraga biliar baik pada tingkat Cabang, Provinsi, Nasional maupun Internasional.
  3. Setiap anggota POBSI berkewajiban membayar iuran bulanan yang jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Pleno anggota POBSI atau berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum PB. POBSI.
  4. Setiap anggota POBSI, wajib mentaati dan melaksanakan segala ketentuan-ketentuan yang digariskan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Pimpinan POBSI.
  5. Setiap anggota POBSI baik tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan seluruh perkumpulan, klub Carom/Pool Biliar/Snooker atau semua bentuk usaha yang ada hubungannya dengan olahraga biliar, harus menggunakan meja-meja berukuran standard Internasional.
  6. Meja-meja Import, harus mempunyai sertifikat yang diakui dan meja-meja produksi dalam negeri harus mempunyai rekomendasi dari POBSI.

Pasal 10

PENGESAHAN ANGGOTA

  1. Pengesahan menjadi anggota POBSI dilakukan oleh Rapat Pleno Pengurus POBSI yang sedikitnya dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota dan disahkan oleh 1/2 (setengah) dari jumlah anggota yang hadir ditambah satu.
  2. Rapat Pleno anggota POBSI sebagaimana yang dimaksud di dalam ayat 1 di atas disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkatannya masing-masing.

Pasal 11

PEMBERHENTIAN ANGGOTA

Keanggotaan POBSI berhenti karena :

  1. Tidak lagi memenuhi syarat dan kewajiban seperti dimaksud dalam pasal 7, 8, 9 Anggaran Rumah Tangga POBSI.
  2. Meninggal Dunia.
  3. Mengundurkan Diri.
  4. Diberhentikan karena melakukan tindakan yang merugikan kepentingan organisasi POBSI.
  5. Pimpinan PB. POBSI, Pimpinan Pengprov dan Pengka/Kotb POBSI berhak dan dapat melakukan pemberhentian sementara keanggotaan anggotanya.
  6. Pemberhentian anggota POBSI disahkan oleh Rapat Pleno Anggota POBSI.
  7. Tata cara pemberhentian dan rehabilitasi keanggotaan POBSI diatur dan ditetapkan oleh PB. POBSI.

BAB III


Pasal 12

PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN

  1. Pengurus Provinsi POBSI (PENGPROV POBSI) tingkat Provinsi/Daerah Khusus /Daerah Istimewa,  berdasarkan rekomendasi dari pimpinan KONI Provinsi dikukuhkan dan dilantik melalui Surat Keputusan PB. POBSI.
  2. Pengurus Kabupaten/Kota POBSI (Pengkab/Kot POBSI) tingkat Kabupaten/ Kota berdasarkan rekomendasi dari Pimpinan KONI Provinsi dikukuhkan dan dilantik melalui Surat Keputusan Pengprov POBSI.
  3. Pengurus Klub, Perkumpulan/Pusat-pusat latihan atau usaha lain dapat dibentuk tersendiri, sesuai dengan kebutuhan.
  4. Pengukuhan kepengurusan PENGPROV POBSI dilakukan melalui tata cara pelantikan dan dilakukan oleh Pimpinan PB.POBSI, sedangkan pengukuhan kepengurusan Pengkab/Kot POBSI dan kepengurusan klub, perkumpulan atau pusat-pusat latihan olahraga biliar dilakukan berdasarkan ketetapan Pengprov dan Pengkab/Kot POBSI yang bersangkutan.

Pasal 13

SANKSI

Pengurus Provinsi POBSI dan Pengurus Kabupaten/Kota POBSI yang belum dikukuhkan sebagaimana ketentuan Pasal 12 di atas dan peraturan POBSI yang berlaku, tidak diperkenankan mengikuti setiap kegiatan POBSI, antara lain : Menghadiri MUNAS, Rapat Pleno dan pertandingan-pertandingan Nasional, Regional dan Internasional.


BAB IV

ORGANISASI


Pasal 14

DEWAN PERTIMBANGAN

  1. Susunan pengurus Dewan Pertimbangan:
    • Ketua Dewan Pertimbangan merangkap anggota
    • Wakil Ketua Dewan Pertimbangan merangkap Anggota
    • 9 (Sembilan) orang anggota yang mewakili wilayah Barat, Tengah dan Timur.
  2. Tugas dan fungsi Dewan Pertimbangan.
    • Sebagai badan pendamping aktif Pengurus Besar POBSI.
    • Memberikan saran dan pertimbangan bila diminta maupun tidak oleh PB POBSI.
    • Memberikan rekomendasi dan penilaian terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi PB POBSI.

Pasal 15

DEWAN KEHORMATAN

  1. Dewan Kehormatan PB POBSI mempunyai anggota yang jumlahnya tidak dibatasi, terdiri dari mantan Ketua Umum PB POBSI, dan tokoh olahraga nasional yang telah mengabdi dan berjasa secara luar biasa bagi pengembangan dan pembinaaan keolahragaan nasional.
  2. Keanggotaan Dewan Kehormatan PB POBSI bersifat penghargaan yang dipilih dan ditetapkan oleh Munas.
  3. Anggota Dewan Kehormatan POBSI wajib diundang dalam kegiatan POBSI yaitu Munas, Munaslub, Rapat anggota dan kejurnas Biliar.
  4. Fungsi dan tugas Dewan Kehormatan ditentukan lebih lanjut berdasarkan keputusan Ketua Umum PB POBSI.

Pasal 16

DEWAN PENYANTUN

  1. Anggota Dewan Penyantun PB POBSI terdiri atas pejabat Negara, pimpinan perusahaan swasta nasional dan tokoh – tokoh masyarakat yang dipandang dapat memberikan sumbangsih pemikiran, moril maupun materiil untuk kepentingan masyarakat olahraga.
  2. Masa bakti dewan penyantun PB POBSI 4 ( empat ) tahun sesuai dengan masa bakti Ketua Umum terpilih yang dipilih dan ditetapkan oleh Munas serta dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya.
  3. Tugas dan wewenang Dewan Penyantun PB POBSI adalah :
    • Memberikan dukungan terhadap pelaksanaan program kerja dan keuangan PB POBSI.
    • Memberikan saran dan pertimbangan kepada pengurus PB POBSI, baik diminta maupun tidak.
    • Membantu memelihara, dan mengembangkan hubungan baik antara masyarakat, pemerintah dan pihak lain.
    • Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Dewan Penyantun secara berkala mengadakan rapat koordinasi dan konsultasi dengan pengurus PB POBSI.
    • Dewan Penyantun wajib diundang dalam setiap kegiatan resmi yang diselengarakan oleh PB POBSI, misalnya MUNAS dan rapat anggota.


Pasal 17

KETUA UMUM

  1. Merupakan unsur pimpinan tertinggi dalam kepengurusan POBSI.
  2. Merumuskan Kebijakan umum di bidang pembinaan dan pengembangan olahraga biliar di Indonesia.
  3. Mengkoordinasi penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kegiatan olahraga biliar.
  4. Bertanggung jawab dan berusaha agar seluruh program kerja dan keputusan Rapat Kerja Nasional / Musyawarah Nasional POBSI dapat dilaksanakan dan diwujudkan dengan baik.
  5. Mendinamisasi kegiatan intern antar Bidang, Sekretariat, Keuangan, dan unsur-unsur bagian dalam kepengurusan.
  6. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lainnya yang dipandang perlu menurut kepentingan dan perkembangan organisasi POBSI.
  7. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional

Pasal 18

Ketua Harian

  1. Melaksanakan tugas Harian PB POBSI.
  2. Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan.
  3. Mengkoordinasikan penyelenggaraan Pembinaan dan Pengembangan Kegiatan Olahraga Biliar.
  4. Merumuskan rencana dan program kerja PB. POBSI.
  5. Mendinamisasi intern antar bidang, Sekretariat, Keuangan dan unsur-unsur bagian dalam kepengurusan.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum sesuai dengan kepentingan dan perkembangan organisasi POBSI.
  7. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Pasal 19

SEKRETARIS JENDERAL

  1. Mewakili Ketua Harian apabila berhalangan.
  2. Melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja Sekretariat Jenderal.
  3. Menghimpun dan menyusun seluruh rencana dan program kerja PB.POBSI sesuai usulan program Ketua-Ketua Bidang melalui Ketua I, II, III.
  4. Melaksanakan urusan administrasi, tata usaha, personalia, korespondensi, perlengkapan rumah tangga PB.POBSI dan mengawasi serta bertanggungjawab terhadap keuangan PB.POBSI.
  5. Mempersiapkan dan menyelenggarakan Musyawarah Nasional, Rapat Kerja Nasional, sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.
  6. Mempersiapkan dan menyelenggarakan rapat rutin dan rapat pleno anggota Besar POBSI.
  7. Menampung, mengkoordinasi dan pemantauan setiap anggota PB. POBSI.
  8. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang diberikan oleh Ketua Umum bagi kepentingan dan perkembangan organisasi POBSI.
  9. Melaksanakan penyusunan laporan Sekretariat Jenderal secara periodik.
  10. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Pasal 20

WAKIL SEKRETARIS JENDERAL

  1. Mewakili Sekretaris Jenderal apabila berhalangan.
  2. Membantu Sekretaris Jenderal dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab.
  3. Melaksanakan tugas dan fungsi lainnya yang diberikan oleh Ketua Umum lagi Kepentingan dan perkembangan organisasi POBSI.
  4. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.

Pasal 21

BENDAHARA

  1. Membina dan mengkoordinasi kebijaksanaan umum di Bidang Keuangan dan Anggaran POBSI.
  2. Menyusun rencana anggaran belanja tahunan PB. POBSI, bekerjasama dengan Ketua Bidang Dana dan Usaha.
  3. Mengkoordinasi pengeluaran keuangan sesuai dengan persetujuan rencana anggaran belanja tahunan PB. POBSI.
  4. Melaksanakan pembukuan, sertifikasi dan bertanggung jawab terhadap pemasukan dan pengeluaran uang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum bagi kepentingan dan perkembangan organisasi POBSI.
  6. Menyusun laporan keuangan secara berkala sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  7. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Pasal 22

WAKIL BENDAHARA

  1. Mewakili Bendahara apabila berhalangan.
  2. Membantu Bendahara dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
  3. Membantu Bendahara dalam mengatur dan melaksanakan pengeluaran keuangan Sekretariat Jenderal.
  4. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua Umum bagi kepentingan dan perkembangan organisasi POBSI.
  5. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bendahara.

Pasal 23

KETUA  I

  1. Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam Bidang Pembinaan Prestasi.
  2. Mewakili Ketua Umum atau Ketua Harian apabila berhalangan, sesuai arahan dari Ketua Umum.
  3. Mengkoordinasi penyusunan rancangan program kerja dalam Bidang Pembinaan Prestasi.
  4. Mengkoordinasi dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan Bidang Teknis dan Pelatihan, Bidang Pertandingan dan Perwasitan, Bidang Penelitian dan Sport Science.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum sesuai dengan kepentingan dan perkembangan organisasi POBSI.
  6. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Pasal 24

KETUA II

  1. Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam Bidang Organisasi.
  2. Mewakili Ketua Umum atau Ketua Harian apabila berhalangan sesuai arahan dari Ketua Umum.
  3. Mengkoordinasi penyusunan rancangan program kerja dalam Bidang Organisasi
  4. Mengkoordinasi dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan Bidang Organisasi, Bidang Hukum dan Disiplin, Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kelembagaan,
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum sesuai dengan kepentingan dan perkembangan organisasi POBSI.
  6. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Pasal 25

KETUA  III

  1. Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dibidang Umum.
  2. Mewakili Ketua Umum atau Ketua Harian apabila berhalangan, sesuai arahan dari Ketua Umum.
  3. Mengkoordinasi penyusunan rancangan program kerja dalam Bidang Umum
  4. Mengkoordinasi dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan Bidang Perencanaan dan Anggaran, Bidang Sarana dan Umum, Bidang Humas dan Promosi.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum sesuai dengan kepentingan dan perkembangan organisasi POBSI.
  6. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Pasal 26

KETUA BIDANG TEKNIS DAN KEPELATIHAN

  1. Mewakili Ketua I dalam kegiatan Bidang Teknis dan Kepelatihan, apabila berhalangan.
  2. Menyusun rencana dan program kerja POBSI dalam Bidang Pembinaan Prestasi.
  3. Mengkoordinasi dan mengarahkan program kerja POBSI dalam Bidang Pembinaan Prestasi.
  4. Memberi saran kepada Ketua I mengenai ketentuan teknis persiapan dalam pelaksanaan Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas) dalam rangka mengikuti pertandingan yang bersifat Regional dan Internasional.
  5. Memberikan pengarahan dan bimbingan kepada anggota POBSI yang mempersiapkan dan menyelenggarakan Pemusatan Latihan dalam rangka mengikuti pertandingan yang bersifat Regional dan Internasional.
  6. Memberi pengarahan dan bimbingan kepada jajaran PENGPROV POBSI dalam penyelenggaraan Pemusatan Latihan tingkat provinsi, mempersiapkan kontingen untuk mengikuti kegiatan Nasional maupun Internasional.
  7. Menkoordinasi dan melaksanakan kegiatan tingkat Nasional maupun Internasional.
  8. Melaksanakan pengendalian kegiatan Pemusatan Latihan.
  9. Menyusun laporan Bidang Pembinaan Prestasi secara periodik.
  10. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua I.

Pasal 27

KETUA BIDANG PERTANDINGAN DAN PERWASITAN.

  1. Mewakili Ketua I dalam kegiatan Bidang Pertandingan dan Perwasitan, apabila berhalangan.
  2. Menyusun rencana dan program kerja POBSI dalam Bidang Teknik dan Perwasitan.
  3. Menyelenggarakan program pelatihan dan penyegaran bagi para wasit secara periodik.
  4. Mengkoordinasi dan mengarahkan kegiatan-kegiatan Teknik dan Perwasitan semua divisi Biliar, sesuai dengan standard Internasional   menyangkut ketentuan penggunaan standard ukuran meja, jenis kelengkapan pertandingan, organisasi pertandingan, peraturan permainan  dan peraturan perwasitan lainnya.
  5. Mengatur dan menentukan persyaratan bagi Pelatih dan Wasit Nasional, serta memberi rekomendasi untuk mendapatkan Surat Keputusan PB. POBSI sebagai Pelatih atau Wasit Nasional yang diakui.
  6. Mengusahakan Pelatih atau Wasit Nasional untuk mendapatkan pengakuan atau sertifikat Internasional sesuai jenis dan divisi biliar masing-masing.
  7. Menjaga dan memelihara hubungan baik dengan organisasi kepelatihan dan perwasitan olahraga Biliar di luar negeri.
  8. Mengatur, mengawasi dan bertanggung jawab dalam setiap kegiatan pertandingan nasional dan Internasional dalam bidang teknik dan perwasitan.
  9. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang diberikan oleh Ketua Umum sesuai dengan kepentingan dan perkembangan organisasi POBSI.
  10. Menyusun laporan secara periodik mengenai perkembangan Bidang Teknik dan Perwasitan.
  11. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua I.

Pasal 28

KETUA BIDANG PENELITIAN DAN SPORT SCIENCE

  1. Mewakili Ketua I dalam kegiatan Bidang Penelitian dan Sport Science.
  2. Menyusun rencana Program Kerja POBSI dalam bidang Penelitian dan Sport Science.
  3. Mengkoordinasi setaip kegiatan di bidang Penelitian dan Sport Science.
  4. Bertindak sebagai nara sumber dalam bidang Penelitian dan Sport Science pada setiap Munas dan Rapat Kerja
  5. Menyusun laporan Bidang Penelitian dan Sport Science secara periodic
  6. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua I.

Pasal 29

KETUA BIDANG ORGANISASI

  1. Mewakili Ketua II dalam kegiatan Bidang Organisasi apabila Ketua berhalangan.
  2. Menyusun rencana dan program kerja di Bidang Organisasi.
  3. Mengkoordinasi dan mengarahkan kegiatan organisasi POBSI.
  4. Membina dan mengawasi setiap kegiatan anggota POBSI dalam Bidang Organisasi, sehingga semua kegiatan Anggota POBSI searah dengan ketentuan dan tujuan POBSI.
  5. Mengusahakan jaminan status hukum dan sosial bagi olahragawan, pelatih, wasit dan pembina Carom, Pool/Pocket Billiard dan Snooker tingkat Nasional.
  6. Bertanggung jawab mengenai pelaksanaan teknis dari setiap Musyawarah Nasional/Rapat Kerja Nasional, sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  7. Memberikan pengarahan dalam setiap penyelenggaraan Musyawarah dan Rapat Kerja Tingkat Provinsi, apabila diminta oleh Provinsi yang bersangkutan.
  8. Mengkoordinasi dan mengarahkan segala kegiatan PB.POBSI sepanjang berhubungan dengan Provinsi baik tingkat Pengprov POBSI maupun Pengkab/Kot POBSI.
  9. Membina, mengarahkan dan mengawasi perkembangan kegiatan Pengprov POBSI sesuai dengan ketentuan dan kebijakan PB.POBSI.
  10. Menyampaikan rekomendasi PB.POBSI mengenai peresmian dan atau pengangkatan serta pengukuhan organisasi kepengurusan Pengprov POBSI.
  11. Melakukan langkah-langkah pemantauan, pertimbangan dan penilaian pemberian tanda penghargaan di bidang olah raga biliar.
  12. Melakukan langkah-langkah koordinasi antara instansi/lembaga Pemerintah dan Swasta.
  13. Mengkoordinasi dan mengupayakan Kejuaraan Nasional Olahraga Biliar sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.
  14. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang diberikan oleh Ketua Umum bagi kepentingan dan perkembangan POBSI.
  15. Menyusun program kerja dan laporan Bidang Organisasi.
  16. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab Kepada Ketua II.

Pasal 30

KETUA BIDANG HUKUM DAN DISIPLIN

  1. Menyampaikan pendapat atau rekomendasi terhadap setiap usulan rancangan perubahan dan/atau pengecualian terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga.
  2. Bertugas sebagai Komisi Keabsahan dalam setiap event yang diselenggarakan.
  3. Menyampaikan pendapat atau rekomendasi terhadap setiap permasalahan yang menyangkut persyaratan keanggotaan dan status anggota POBSI.
  4. Menyampaikan pendapat atau rekomendasi   kepada   Pimpinan POBSI mengenai hal-hal yang berhubungan dengan terjadinya pelanggaran etika dan disiplin organisasi.
  5. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua II

Pasal 31

KETUA BIDANG HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KELEMBAGAAN

  1. Mewakili Ketua II dalam kegiatan Bidang Hubungan Luar Negeri, apabila Ketua II berhalangan.
  2. Mengarahkan dan mengkoordinasi kegiatan PB. POBSI berkaitan dengan kerjasama Hubungan Luar Negeri dan Kelembagaan.
  3. Mengkoordinasi dan mengadakan serta memelihara hubungan baik dengan organisasi olahraga Biliar di tingkat Regional dan Internasional maupun Induk Organisasi Biliar Nasional negara-negara lainnya.
  4. Memberikan laporan dan rekomendasi kepada Ketua II mengenai kegiatan-kegiatan yang menyangkut organisasi Biliar tingkat Regional dan Internasional, dalam rangka mengambil keputusan yang tepat menghadapi perkembangan dan mengimbangi tingkat kompetitif olahraga
  5. Mewakili PB.POBSI dalam agenda organisasi olahraga biliar tingkat Regional dan Internasional antara lain dengan : ACBC (Asian Carom Billiard Confederation), UMB (Union Mondiale de Billard), APBU (Asian Pocket Billiards Union), WPA (World Pool Billiards Association), ACBS (Asian Confederation Billiards Sport), IBSF (International Billiard and Snooker Federation).
  6. Membantu teknis organisasi penyelenggaraan dalam setiap pertandingan Internasional untuk semua divisi olahraga Biliar yang diselenggarakan di Indonesia
  7. Mengusahakan untuk mendapatkan bantuan teknis dari luar negeri atau organisasi-organisasi biliar Internasional lainnya bagi pembinaan organisasi POBSI khususnya dan pengembangan olahraga biliar di Indonesia pada umumnya.
  8. Menyusun rencana program kerja di Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kelembagaan.
  9. Menyusun laporan Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kelembagaan secara periodik.
  10. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang diberikan oleh Ketua Umum sesuai dengan kepentingan dan perkembangan organisasi POBSI.
  11. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua II.

Pasal 32

BIDANG PERENCANAAN DAN ANGGARAN

  1. Merencanakan dan melaksanakan penyusunan rancangan program kerja di bidang perencanaan dan anggaran.
  2. Mengadakan koordinasi dengan Bendahara dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja.
  3. Bertanggung jawab untuk menyusun laporan bidang Perencanaan dan anggaran.
  4. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua III.

Pasal 33

BIDANG SARANA DAN UMUM

  1. Menyusun rencana dan program POBSI mengenai usaha – usaha dalam rangka untuk mendapatkan dana.
  2. Merencanakan pengadaan kebutuhan untuk menunjang kegiatan operasional PB.POBSI.
  3. Mengatur, melaksanakan dan mengarahkan kegiatan pembinaan olahraga Biliar secara umum melalui koordinasi antar bidang yang terkait.
  4. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang diberikan oleh Ketua II bagi kepentingan dan perkembangan organisasi POBSI.
  5. Membina hubungan kerjasama dengan pihak terkait dalam rangka penyiapan sarana dan prsarana olahraga Biliar.
  6. Memelihara sarana prasarana olahraga biliar dan mempersiapkan sarana dan prasarana yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan olahraga biliar.
  7. Menyampaikan laporan kegiatan Bidang Sarana dan Umum secara periodik.
  8. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua III.

Pasal 34

BIDANG HUMAS DAN PROMOSI

  1. Menyusun rencana dan program POBSI khususnya Bidang Humas dan Promosi.
  2. Mengatur, melaksanakan dan mengarahkan kegiatan dibidang Humas dan Promosi.
  3. Mempersiapkan perencanaan program kerja dan jadwal kegiatan Bidang Promosi dan Humas berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan olahraga Biliar.
  4. Membina hubungan kerjasama dengan media massa dan unsur-unsur media lainnya yang terkait dalam kegiatan promotif.
  5. Mendokumentasikan setiap kegiatan dan mengkoordinasikan liputan media cetak dan penyiaran setiap penyelenggaraan olahraga Billiar.
  6. Mengelola dan mengisi konten Website PB POBSI.
  7. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang diberikan oleh Ketua II bagi kepentingan dan perkembangan organisasi POBSI.
  8. Melaksanakan Kerjasama dengan pencita Biliar dalam rangka mempromosikan Biliar Indonesia.
  9. Menyampaikan laporan kegiatan Humas dan Promosi secara periodik.
  10. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua III.

BAB  V

MUSYAWARAH NASIONAL


Pasal 35

HAK SUARA

  1. Pengurus Besar POBSI mempunyai hak 1(satu) suara di dalam pengambilan keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS).
  2. Setiap Pengurus Provinsi POBSI tingkat Provinsi/Daerah Khusus /Daerah Istimewa, berhak mengirimkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang utusan yang terdiri dari Pengurus Provinsi serta pengurus Kabupaten/Kota yang ditunjuk dan hanya mempunyai 1(satu) hak suara dalam setiap pengambilan keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS).

Pasal 36

TEMPAT DAN PEMBERITAHUAN

  1. Musyawarah Nasional diselenggarakan ditempat kedudukan organisasi POBSI atau di tempat lainnya sesuai keputusan Pimpinan Pusat POBSI.
  2. Pemberitahuan dan undangan tentang penyelenggaraan Musyawarah Nasional, dilakukan secara tertulis dan dikirim paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum Musyawarah Nasional POBSI dilaksanakan.
  3. Dalam pemberitahuan tersebut juga di jelaskan hari, tanggal dan tempat penyelenggaraan Musyawarah Nasional POBSI disertai penjelasan mengenai acara dan konsep kebijaksanaan umum/program umum yang akan dibicarakan.
  4. Bahan tertulis yang akan dilaporkan, dibicarakan, dibahas dan diputuskan dalam Musyawarah Nasional POBSI, wajib dikirim oleh Pimpinan POBSI dan atau Panitia Pelaksana Musyawarah Nasional yang ditunjuk, kepada semua peserta Musyawarah Nasional POBSI sebagaimana disebutkan dalam ayat. 2 di atas, sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum Musyawarah Nasional diselenggarakan.

Pasal 37

K O R U M

  1. Apabila seluruh pelaksanaan yang disebutkan didalam Pasal 36 telah terpenuhi Musyawarah Nasional adalah sah dan dapat memutuskan segala hal yang dibicarakan apabila Musyawarah Nasional tersebut dihadiri paling sedikit ½ (setengah) dari jumlah anggota POBSI ditambah satu.
  2. Apabila pada saat berlangsung Musyawarah Nasional ternyata korum yang dimaksud dalam pasal 37.ayat 1. diatas tidak terpenuhi, maka Musyawarah Nasional ditunda untuk waktu paling sedikit satu jam, memberi kesempatan kepada utusan yang belum hadir. Apabila jangka waktu penundaan tersebut ternyata korum belum juga terpenuhi, maka Musyawarah Nasional dilanjutkan dan dapat mengambil keputusan-keputusan dan secara sah untuk setiap hal yang dibicarakan.

Pasal 38

KEPUTUSAN

  1. Tiap Pengprov POBSI yang hadir mempunyai hak 1 (satu) suara.
  2. Anggota Luar Biasa dan anggota kehormatan POBSI yang hadir dapat memberikan saran-saran/pertimbangan, tetapi tidak mempunyai hak suara.
  3. Setiap keputusan yang akan ditetapkan, diselesaikan dengan jalan musyawarah untuk mufakat.
  4. Jika dengan jalan musyawarah tidak dicapai kata mufakat, maka pengambilan keputusan ditentukan dengan jalan pemungutan suara, dinyatakan sah apabila disetujui oleh 1/2 (setengah) jumlah suara yang hadir, ditambah satu.

Pasal 39

MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA

  1. Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila dianggap perlu oleh Pimpinan PB. POBSI dan apabila disebabkan oleh hal-hal lain yang menuntut dilakukannya MUNASLUB POBSI.
  2. Pimpinan PB. POBSI diwajibkan mengambil dan menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa atas permintaan secara tertulis paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota POBSI, dan dalam surat permintaan mana harus dijelaskan secara tegas hal-hal yang harus dibicarakan.
  3. Tata cara pengambilan keputusan dan penyelenggaraan Musyawarah Nasional luar biasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pasal 37 sampai dengan pasal 39.

BAB VI

MUSYAWARAH PROVINSI


Pasal 40

HAK SUARA

  1. Pengurus Provinsi POBSI tingkat Provinsi / Daerah Khusus / Daerah Istimewa yang hadir, mempunyai 1 (satu) suara didalam setiap Musyawarah Provinsi (MUSPROV).
  2. Setiap Pengurus Kabupaten/Kota beserta utusannya (Pengkab/Kot POBSI) tingkat  Kabupaten /Kota berhak mengirimkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang utusan dalam setiap Musyawarah Provinsi
  3. (MUSPROV) yang terdiri dari Pengurus Kabupaten/Kota dan Wakil dari para anggotanya atau ditentukan oleh Panitia Pelaksana MUSPROV yang dibentuk, dengan dasar pertimbangan dan permasalahan yang dihadapi dan akan dibicarakan dalam Musyawarah Provinsi tersebut.
  4. Setiap Pengurus Kabupaten/Kota (Pengkab/Pengkot), mempunyai 1(satu) hak suara di dalam setiap Musyawarah Provinsi (MUSPROV).

Pasal 41

TEMPAT DAN PEMBERITAHUAN

  1. Musyawarah Provinsi (MUSPROV) diselenggarakan di tempat kedudukan Pengurus Provinsi atau di tempat lain di wilayahnya apabila diputuskan demikian oleh Pimpinan Pengurus Provinsi POBSI.
  2. Pemberitahuan dan merupakan undangan tentang Musyawarah Provinsi, dilakukan secara tertulis dan dikirim paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum Musyawarah Provinsi (MUSPROV POBSI) kealamat terakhir yang diketahui. Dalam pemberitahuan tersebut juga dijelaskan hari, tanggal dan tempat Musyawarah Provinsi diselenggarakan, disertai uraian mengenai acara yang akan dibicarakan.
  3. Bahan tertulis yang akan dilaporkan, dibicarakan , dibahas dan diputuskan dalam Musyawarah Provinsi yang akan diselenggarakan wajib dikirim oleh Pimpinan POBSI dan atau Panitia Pelaksana Musyawarah Provinsi yang ditunjuk, kepada semua peserta Musyawarah Provinsi yang berhak sebagaimana disebutkan dalam ayat .2 di atas, sekurang-kurangnya 14 (empat belas) Hari sebelum Musyawarah Provinsi diselenggarakan.

Pasal 42

K O R U M

  1. Apabila seluruh pelaksanaan yang disebutkan pasal 43 telah dipenuhi, maka Musyawarah Provinsi adalah sah dan dapat memutuskan segala hal yang dibicarakan, apabila Musyawarah Provinsi tersebut dihadiri 2/5 (dua perlima) dari jumlah anggota Pengurus Provinsi POBSI.
  2. Apabila pada saat berlangsungnya Musyawarah Provinsi ternyata korum yang dimaksud dalam ayat 1 tidak terpenuhi maka Musyawarah Provinsi ditunda untuk waktu paling lama 1/2 (setengah) jam untuk memberi kesempatan kepada utusan yang belum hadir. Apabila jangka waktu penundaan tersebut ternyata Korum belum juga terpenuhi, maka Musyawarah Provinsi dilanjutkan dan dapat mengambil keputusan secara sah hal yang dibicarakan.

Pasal 43

KEPUTUSAN

  1. Pengurus Provinsi (Pengprov) POBSI mempunyai hak 1 (satu) suara.
  2. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan yang hadir dapat memberikan saran-saran atau pertimbangan, tetapi tidak mempunyai hak suara.
  3. Setiap hal yang akan ditetapkan, diselesaikan dengan jalan Musyawarah untuk mufakat.
  4. Jika dengan Musyawarah tidak dicapai kata mufakat, maka pengambilan keputusan ditentukan dengan jalan pemungutan suara, dinyatakan sah jika disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah suara yang hadir.

Pasal 44

MUSYAWARAH PROVINSI LUAR BIASA

  1. Musyawarah Provinsi Luar Biasa dapat diadakan, apabila dipandang perlu oleh Pimpinan Pengurus Provinsi POBSI, dan oleh sebab-sebab lain yang menuntut dilakukannya MUNASLUB PROVINSI POBSI.
  2. Musyawarah Provinsi Luar Biasa dapat diadakan, apabila telah dilaporkan dan disetujui oleh Pengurus Provinsi POBSI.
  3. Dalam laporannya Pengurus Provinsi POBSI dapat memperlihatkan permintaan diadakannya Musyawarah Provinsi Luar Biasa secara tertulis dari paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah anggotanya.
  4. Tata cara Musyawarah Provinsi Luar Biasa dilaksanakan sesuai ketentuan dalam pasal 42 sampai pasal 45.

BAB VII

MUSYAWARAH KABUPATEN / KOTA


Pasal 45

HAK SUARA

  1. Setiap Pengurus Perkumpulan/klub/Pusat Latihan dan Usaha yang ada kaitannya dengan olahraga Biliar yang telah menjadi anggota POBSI, mempunyai hak 1 (satu) suara.
  2. Setiap Pengurus Perkumpulan/ klub/Pusat Latihan dan Usaha yang ada kaitannya dengan olahraga Biliar, berhak mengirimkan sebanyak- banyaknya 2 (dua) orang utusan dalam setiap Musyawarah Kabupaten/Kota atau ditentukan oleh Panitia Pelaksana MUSKAB/KOT yang dibentuk dengan pertimbangan situasi dan kondisi yang dihadapi serta masalah yang akan dihadapi serta masalah yang akan dibicarakan di dalam Musyawarah Kabupaten/Kota tersebut.
  3. Pengurus Kabupaten/Kota POBSI (PENGKAB/KOT POBSI) mempunyai hak 1 (satu) suara.

Pasal 46

TEMPAT DAN PEMBERITAHUAN

  1. Musyawarah Kabupaten/Kota (MUSKAB/KOT) diselenggarakan di tempat kedudukan Pengurus Kabupaten/Kota POBSI (PENGKAB/KOT POBSI) atau di tempat lain di wilayahnya apabila diputuskan demikian oleh Pimpinan Pengurus Kabupaten/Kota POBSI yang bersangkutan.
  2. Pemberitahuan dan merupakan undangan tentang Musyawarah Kabupaten/Kota, dilakukan secara tertulis dan dikirim paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum Musyawarah Kabupaten/Kota dimaksud berlangsung, kepada semua Pengurus Perkumpulan//Klub/Pusat Latihan dan usaha yang ada hubungannya dengan olahraga Biliar, ke alamat terakhir yang diketahui.
  3. Dalam pemberitahuan tersebut juga dijelaskan tentang hari, tanggal, dan tempat Musyawarah Kabupaten/Kota diselenggarakan serta diuraikan pula mengenai acara yang dibicarakan.
  4. Bahan-bahan tertulis yang dilaporkan, dibicarakan, dibahas, dan diputuskan dalam Musyawarah Kabupaten/Kota yang akan diselenggarakan, wajib dikirim oleh Pengurus Kabupaten/Kota POBSI (PENGKAB/KOT) POBSI) dan/atau Panitia Pelaksana Musyawarah Kabupaten/Kota yang ditunjuk, kepada semua peserta Musyawarah Kabupaten/Kota yang berhak sebagaimana disebut dalam ayat 2. di atas, sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum Musyawarah Kabupaten/Kota diselenggarakan

Pasal 47

KORUM

  1. Apabila seluruh pelaksanaan yang disebutkan dalam pasal 46 telah dipenuhi, maka Musyawarah Kabupaten/Kota adalah sah dan dapat memutuskan segala hal yang dibicarakan, apabila Musyawarah Kabupaten/Kota dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Pengurus Kabupaten/Kota POBSI.
  2. Apabila pada saat berlangsungnya Musyawarah Kabupaten/Kota ternyata korum yang dimaksud dalam ayat tidak terpenuhi maka Musyawarah Kabupaten/Kota ditunda untuk waktu paling lama ½ (setengah) jam untuk memberi kesempatan kepada utusan yang belum hadir. Apabila jangka waktu penundaan tersebut ternyata korum belum juga terpenuhi, maka Musyawarah Kabupaten/Kota dilanjutkan dan dapat mengambil keputusan secara sah mengenai setiap hal yang dibicarakan.

Pasal 48

KEPUTUSAN

  1. Tiap PENGKAB/KOT POBSI mempunyai hak 1 (satu) suara.
  2. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan yang hadir dapat memberikan saran-saran/pertimbangan, tetapi tidak mempunyai hak suara.
  3. Setiap keputusan MUSKAB/KOT dilakukan berdasarkan kekeluargaan di dalam m Akan tetapi apabila oleh sebab-sebab lain ternyata keputusan dalam musyawarah tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara dan keputusan tersebut adalah sah apabila disetujui oleh mayoritas peserta.
  4. Apabila setelah diadakan pemungutan suara, ternyata suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka undian yang menentukan, namun jika mengenai diri orang keputusannya adalah ditolak walaupun suara sama banyak.

Pasal 49

MUSYAWARAH KABUPATEN/KOTA LUAR BIASA

  1. Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa dapat diadakan, apabila dipandang perlu oleh Pimpinan Pengurus Kabupaten/Kota POBSI, dan oleh sebab-sebab lain yang dipandang perlu dilaksanakannya MUNASLUB KABUPATEN/KOTA
  2. Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa dapat diadakan, apabila telah dilaporkan dan disetujui oleh Pengurus Kabupaten/Kota POBSI yang bersangkutan.

BAB VIII

RAPAT-RAPAT


Pasal 50

RAPAT KOORDINASI DAN KONSULTASI

  1. Rapat Koordinasi dan Konsultasi adalah rapat yang dilakukan oleh Pengurus Besar POBSI dengan Dewan Pertimbangan, Dewan Kehormatan dan Dewan Penyantun.
  2. Rapat Koordinasi dan Konsultasi dapat juga dilaksanakan apabila dianggap perlu antara pimpinan PB. POBSI dengan satu/atau beberapa Anggota Pengurus salah satu Dewan PB.POBSI.
  3. Panggilan/undangan tentang Rapat Koordinasi dan Konsultasi harus dilakukan secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat dimaksud, diselenggarakan dan dijelaskan mengenai hari, tanggal, tempat, dan acara rapat.

Pasal 51

RAPAT PLENO  PENGURUS  BESAR  POBSI

  1. Rapat Pleno Pengurus Besar POBSI adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh unsur Pengurus Besar POBSI dengan Dewan Pertimbangan yang diadakan khusus untuk membahas dan memutuskan segala persoalan yang dihadapi dalam menjalankan tugas dan kewajiban Organisasi.
  2. Rapat Pleno dapat diadakan apabila dianggap perlu oleh pimpinan PB.POBSI dengan ketentuan harus diselenggarakan sedikitnya satu kali dalam setiap 3 (Tiga) bulan.
  3. Panggilan/Undangan tentang adanya Rapat Pleno harus dilakukan secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, disertai uraian/ penjelasan mengenai hari, tanggal, tempat, dan acara rapat.

Pasal 52

RAPAT RUTIN PENGURUS BESAR POBSI

  1. Rapat Rutin Pengurus Besar POBSI adalah rapat seluruh unsur Pengurus Besar POBSI, yang diadakan secara rutin untuk membahas dan memutuskan persoalan yang dihadapi dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai unsur Pengurus PB.
  2. Rapat rutin dapat diadakan oleh unsur Pimpinan PB. POBSI secara terbatas, sesuai dengan materi yang akan dibahas dan diputuskan dalam rapat rutin tersebut.
  3. Rapat rutin diadakan apabila dipandang perlu oleh PB. POBSI dengan ketentuan harus diselenggarakan minimal satu kali setiap 1 (satu) bulan.
  4. Panggilan/undangan Rapat rutin dilakukan secara tertulis dan disampaikan kepada anggota Pengurus yang berkepentingan, paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan, dan dalam undangan harus dijelaskan pula mengenai hari, tanggal, tempat, dan acara rapat.

Pasal 53

RAPAT TINGKAT PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

  1. Pengurus POBSI Tingkat Provinsi dan Kabupaten, tanpa terkecuali mengadakan rapat Koordinasi dan Konsultasi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan berpedoman kepada ketentuan Pasal 50 ART POBSI.
  2. Pengurus POBSI tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, tanpa terkecuali mengadakan rapat pleno di tingkat provinsinya dengan berpedoman kepada ketentuan pasal 51 ART POBSI.
  3. Pengurus POBSI di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, tanpa terkecuali mengadakan rapat rutin pengurus harian di tingkat provinsinya dengan berpedoman kepada ketentuan pasal 52 ART POBSI.

BAB IX

ACARA DAN TATA TERTIB MUSYAWARAH DAN RAPAT


Pasal 54

ACARA DAN TATA TERTIB

MUSYAWARAH NASIONAL

  1. Acara dan Tata Tertib Musyawarah Nasional dipersiapkan oleh Pengurus Besar POBSI disahkan oleh Rapat Pleno MUNAS.
  2. Acara dan Tata Tertib Musyawarah Nasional yang telah disahkan oleh Rapat Pleno MUNAS digunakan sebagai pedoman pokok dalam Musyawarah Nasional yang dimaksud.

Pasal 55

KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG

MUSYAWARAH NASIONAL

  1. Musyawarah Nasional POBSI dipimpin oleh Pimpinan yang dipilih oleh Musyawarah Nasional itu sendiri dan dihadiri oleh :
    • Pengurus Besar POBSI.
    • Utusan-utusan dari Pengurus Provinsi Provinsi/Provinsi Khusus /Provinsi Istimewa.
  2. Musyawarah Nasional POBSI mempunyai tugas :
    • Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga POBSI.
    • Menilai laporan pertanggungjawaban Ketua Umum POBSI.
    • Menetapkan kebijaksanaan/Program Umum POBSI dengan masa waktu antara 2 (dua) Musyawarah Nasional POBSI.
    • Memilih dan mengangkat Ketua Umum Pengurus Besar POBSI untuk periode selanjutnya.
  3. Musyawarah Nasional POBSI mempunyai wewenang :
    • Membuat keputusan-keputusan yang tidak dapat dibatalkan oleh Pengurus Besar POBSI dan Pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota
    • Meminta pertanggungjawaban kepada Ketua Umum Pengurus Besar POBSI mengenai pelaksanaan Program Umum POBSI yang telah ditetapkan, sebagaimana pelaksanaan sesuai ayat .2
    • Mencabut mandat dan memberhentikan Ketua Umum Pengurus Besar POBSI, apabila dalam masa jabatannya sungguh-sungguh melanggar ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga POBSI dan/atau tidak mampu melaksanakan tugasnya secara umum dalam memimpin POBSI.
    • Menetapkan Acara dan Tata Tertib Musyawarah Nasional POBSI.
    • Memilih Pimpinan Sidang Musyawarah Nasional POBSI yang dimaksud.

Pasal 56

ACARA DAN TATA TERTIB MUSYAWARAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA

  1. Acara dan Tata Tertib Musyawarah Provinsi/Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Musyawarah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam Rapat Pleno Musyawarah Provinsi/Kabupaten/Kota itu sendiri.
  2. Musyawarah Provinsi/Kabupaten/Kota dihadiri oleh Pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota dan Utusan-utusan dari para anggotanya masing-masing.
  3. Ketentuan-ketentuan lain tentang Musyawarah Provinsi/Kabupaten/Kota mengikuti ketentuan-ketentuan tentang Musyawarah Nasional setelah diadakan penyesuaian.

Pasal 57

ACARA DAN TATA TERTIB  RAPAT KERJA

  1. Rapat Kerja Nasional
    • Acara dan Tata Tertib Rapat Kerja Nasional Anggota POBSI dipersiapkan oleh Pengurus Besar POBSI dan disahkan dalam Sidang Rapat Kerja POBSI.
    • Rapat Kerja Nasional POBSI (RAKERNAS POBSI) dihadiri oleh Pengurus Besar POBSI dan utusan-utusan Pengurus Provinsi POBSI, dan dipimpin oleh Ketua Umum Pengurus Besar POBSI atau yang ditunjuk.
    • Undangan/pemberitahuan untuk Rapat Kerja Nasional Anggota POBSI sudah disampaikan kepada seluruh Anggota POBSI selambat-lambatnya satu bulan sebelum Rapat Kerja diselenggarakan.
  2. Rapat Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota POBSI
    • Acara dan Tata Tertib Rapat Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota POBSI dipersiapkan oleh Pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota POBSI  dan disahkan dalam sidang Rapat Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota POBSI
    • Undangan/Pemberitahuan mengenai Rapat Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota POBSI harus sudah disampaikan kepada seluruh anggota yang bersangkutan selambat-lambatnya satu bulan sebelum Rapat Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota POBSI diselenggarakan

BAB  X

KEJUARAAN – KEJUARAAN BILIAR


Pasal 58

KEJUARAAN NASIONAL

  1. POBSI menyelenggarakan Kejuaraan Biliar Tingkat Nasional (KEJURNAS POBSI) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun yang diikuti oleh kontingen dari provinsi-provinsi serta penyelenggaraannya diserahkan kepada Pengurus Provinsi yang ditunjuk oleh Musyawarah Nasional atau Rapat Kerja Nasional POBSI
  2. POBSI dapat pula mengadakan Kejuaraan-kejuaraan lain yang bersifat nasional, untuk salah satu jenis atau seluruh jenis secara terpisah serta Seleksi Nasional terhadap salah satu jenis atau seluruh jenis, sesuai keperluannya
  3. POBSI bekerja sama dengan pihak lain dapat mengadakan pertandingan-pertandingan yang bersifat Nasional, baik perorangan, beregu atau kontingen untuk salah satu jenis dan/atau seluruh jenis
  4. Penentuan peringkat Nasional, ditetapkan dengan Surat Keputusan PB.POBSI berdasarkan cara dan penentuan yang akan dituangkan dalam Surat Ketetapan PB. POBSI selanjutnya.

Pasal 59

KEJUARAAN TINGKAT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA/KLUB

Sejalan dengan kejuaraan Tingkat Nasional tersebut pengurus provinsi/kabupaten/kota, klub menyelenggarakan pula kejuaraan-kejuaraan pada tingkatannya masing-masing, terutama menggiatkan pertandingan-pertandingan antar klub/perkumpulan/pusat latihan dalam wilayah kerjanya masing-masing.


BAB  XI

KEUANGAN


Pasal 60

SUMBER DAN PENGGUNAAN UANG

  1. Sumber Keuangan POBSI adalah :
    • Iuran anggota POBSI yang ditetapkan oleh Pengurus Besar POBSI dalam peraturan khusus/tersendiri.
    • Sumbangan dari Pemerintah, Badan Swasta, Perorangan atau Donatur lain yang tidak mengikat
    • Usaha-usaha lain yang sah.
  2. Keuangan POBSI digunakan untuk :
    • Pembinaan Prestasi Olahraga Biliar
    • Mendukung Pelaksanaan Program Kerja
    • Administrasi dan Kesekretariatan
  3. Pemeriksaan Keuangan POBSI.
    • Pemeriksaan keuangan  PB POBSI dilakukan berkala dan dipertanggung  jawabkan oleh Pengurus  POBSI  kepada rapat Anggota dan /atau penggajntian Pengurus oleh tim Verifikasi yang dibentuk oleh Rapat Anggota, setelah diadakan audit oleh Akuntan Publik.
    • Pemeriksaan Keuangan khusus PB.POBSI dilakukan oleh auditor akuntan Publik.
  4. Harta Benda Milik POBSI.
    • Harta benda yang diperoleh oleh POBSI, berupa uang, benda bergerak, maupun tidak bergerak yang menjadi milik POBSI adalah harta kekayaan POBSI


BAB  XII

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA


Pasal 61

PERUBAHAN ANGGARAN

  1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Rapat Kerja Nasional POBSI dan disaahkan dalam Musyawarah Nasional POBSI.
  2. Dalam keadaan darurat PB.POBSI dapat menetapkan perubahan Anggaran Rumah Tangga sesuai Mandat yang diberikan oleh Musyawarah Nasional.

BAB XIII

PENUTUP


Pasal 62

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan kemudian oleh PB.POBSI, melalui Surat Keputusan dan penetapan lainnya.
  2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2014  sesuai Keputusan MUNAS XIV  POBSI Tahun 2014 yang diselenggarakan pada tanggal 22 –23 Agustus 2014 di Jayapura Provinsi Papua.